JAKARTA,KOMPAS.com - Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar berencana melaporkan dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam kasus teror meneror yang terjadi antara Antasari Azhar dengan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.
Ia mengatakan keyakinan adanya pihak ketiga yang terlibat dalam kasus ini, lantaran Antasari tidak pernah memberikan ancaman pada Nasrudin. Sementara dari pihak Nasrudin, kata dia, juga tidak terbukti telah memberikan ancaman pada Antasari.
"Kita pertimbangkan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Pertama bahwa SMS dari Antasari yang mengancam almarhum itu tidak benar. Dari sini akan ketahuan apa motivasi dari pengirim SMS itu yang mengatasnamakan Antasari," kata Juniver usai jalannya persidangan di PN Jaksel, Selasa (12/1/2010 ).
Ia mengatakan, laporan ke kepolisian itu akan dilakukan dalam waktu dekat. "Tentu kami curiga ada pihak lain. Dalam minggu-minggu ini kami akan melaporkannya," katanya.
Perihal siapa yang dicurigai menjadi pihak yang memperkeruh suasana itu, Juniver mengatakan, itu menjadi kewenangan dari polisi yang melakukan penyelidikan nantinya.
Mengenai pihak saksi ahli teknologi informasi (TI) yang telah mengantongi nama pelaku teror SMS, Juniver mengatakan, "Mereka sedang menganalisa. Tapi yang jelas Antasari tidak pernah mengirimkan SMS teror pada Nasrudin. CDR atau call data record itu nanti juga menjadi alat bukti untuk memproses," sambungnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang