Presiden Diminta Benahi Proyek MRT

Kompas.com - 13/01/2010, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak agar segera membenahi megaproyek Jakarta Mass Rapid Transit (MRT) yang sudah dua tahun belakangan ini terkatung-katung. Disinyalir telah terjadi pelanggaran hukum dan proses persekongkolan yang merugikan negara dalam proyek tender senilai Rp 185 miliar dan dimulai sejak 21 Februari 2008 itu.

Hal ini disampaikan Indonesia Procurement Watch (IPW) dalam surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan dalam keterangan persnya, Rabu (13/1/2010) di Jakarta.

"Kami meminta kepada Presiden SBY untuk memerintahkan kepada Menteri Perhubungan agar menindak tegas pihak yang telah melakukan pelanggaran lelang MRT ini," kata Direktur Investigasi IPW Hayie Muhammad.

Seperti diberitakan, IPW menilai, telah terjadi pelanggaran hukum dalam proyek tender Jakarta MRT yang dimenangi oleh Nippon Koei Co Ltd ini. Perusahaan asal Jepang tersebut, kata Hayie, telah memenangi tender melalui cara yang tidak sah secara hukum.

Hal ini dibuktikan dengan disampaikannya surat rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan telah terjadi pelanggaran oleh Nippon Koei Co Ltd dan adanya persekongkolan dengan panitia tender dalam proses tender tersebut.

Kasus ini, ujar Hayie, terjadi sejak Menteri Perhubungan pada kabinet yang lalu. Meski demikian, lanjutnya, Menteri Perhubungan saat ini, Freddy Numberi, seharusnya mericek dua surat rekomendasi dari LKPP dan KPPU tersebut. "Terlebih dua surat yang menunjukkan adanya pelanggaran tender itu baru masuk pada saat Menteri Perhubungan yang sekarang ini," katanya.

Ia menilai, telah terjadi permainan mafia tender dalam proyek pengadaan MRT ini. Indikasi tersebut, kata Hayie, terlihat dari ngototnya panitia tender untuk tetap menjadikan Nippon Koei Co Ltd sebagai pemenang tender dan mengabaikan rekomendasi dari dua lembaga negara tersebut. "Kami meminta ketegasan Presiden atas komitmennya memberantas mafia peradilan, termasuk mafia tender," ungkapnya.

Lebih jauh, selain mengirimkan surat kepada Presiden, IPW berencana melaporkan soal dugaan pelanggaran dan mafia tender ini ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Kalau tidak ada respons, kami akan melaporkan adanya indikasi korupsi dalam pengadaan ini ke KPK," lanjutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau