JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani keberatan kalau Komite Koordinasi atau KK diragukan keabsahannya dan hanya dianggap sebagai lembaga ad hoc.
Menurut Sri Mulyani, KK dibentuk dengan dasar hukum yang jelas, lahir dari MoU atau nota kesepahaman berdasarkan Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
"KK lahir dari MoU. KK hanya terdiri dari Menkeu dan Gubernur BI untuk tetapkan bank gagal berdampak sistemik. UU LPS lalu lahir. Mengambil sari dari MoU," ujarnya di depan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century, Rabu (13/1/2010).
Namun, lanjutnya, meski KK menurut UU LPS berbeda dengan MoU, KK sudah lahir dengan UU LPS, yang beranggotakan menkeu, gubernur BI, LPP dan LPS. Sementara memang KSSK tidak disebutkan dalam UU LPS. "Jadi saya keberatan kalau itu dibilang lembaga ad hoc, arisan, dan sebagainya," tandas Sri Mulyani.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang