TANGERANG, KOMPAS.com - Dua truk sampah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) hingga Rabu (13/1/2010) sore masih ditahan Pemerintah Kota Tangerang.
"Sampai sekarang truk itu masih kami tahan karena sejauh ini belum ada permintaan maaf disertai janji tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama dari Pemkot Tangsel. Jadi untuk sementara truk tetap kami tahan," kata Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Harry Mulya Zein.
Seperti diberitakan, dua truk sampah milik Pemkot Tangsel ditahan aparat Pemkot Tangerang karena membuang sampah tanpa izin di Tempat Pembuangan Akhir Rawa Kucing, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (11/1/2010) dini hari.
Truk bernomor polisi B 9011WWOQ (pelat merah) dan B 9985 MH (pelat hitam) sempat diparkir di halaman kantor Pemerintah Kota Tangerang di Jalan Satria Sudirman. Namun, mulai hari ini dua truk tersebut dipindahkan ke Kantor Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Tangerang di Jalan Daan Mogot.
"Truk baru akan dipulangkan ke wilayah asal jika sudah ada permintaan maaf resmi dari Pemkot Tangsel," kata Harry.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang