DPD: Evaluasi Guru Honor dan UN!

Kompas.com - 13/01/2010, 21:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan guru honorer, karena mereka juga adalah pendidik dan pengajar. Mereka perlu mendapatkan status yang jelas, didasarkan atas kinerja mereka. Ke depan, perekrutan guru honorer baru harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang sebenar-benarnya.

Tentang ujian nasional yang mendapat sorotan tajam saat ini, pemerintah harus mengevaluasinya. Karena terdapat ketidakadilan, bahkan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) juga menilai sebagai pelecehan terhadap para guru.

Ketua DPD RI Irman Gusman menegaskan hal itu, Rabu (13/1/2010) di Jakarta, ketika menerima kunjungan PB PGRI, yang meminta pertimbangan dari DPD RI tentang persoalan pendidikan. "DPD RI prihatin, karena tenaga pendidik di Indonesia masih banyak yang bersatus belum jelas, seperti guru honorer," katanya.

Dalam dua tahun terakhir, lanjut Irman gusman, terjadi peningkatan jumlah guru honorer dari 2,34 juta tahun 2007, menjadi 2,67 juta pada tahun 2008. Guru honorer tidak digaji oleh negara, mereka digaji oleh sekolah. Pendapatan mereka tergantung dari kebijaksanaan kepala sekolah dalam memberikan bayaran.

Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan, banyak daerah yang tak mampu menyejahterakan guru. Jumlah guru sangat kurang dari kebutuhan. Di banyak sekolah dasar, untuk menghadapi enam kelas, guru hanya ada tiga orang. Itu pun guru honorer, yang hanya menerima Rp200 ribu per bulan.

"Guru-guru honorer itu pegang kelas, di daerah terpencil lagi. Perhatian pemerintah kurang, sementara jutaan guru honorer sampai saat ini masih punya harapan, bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil," tandasnya.

Menurut Sulistiyo, kalau pemerintah menyadarai betapa pentingnya peran guru, karena 60 persen mutu pendidikan ditentukan oleh guru, seharusnya guru-guru honorer diangkat jadi PNS, karena ia sudah mengabdi bertahun-tahun.

Evaluasi UN

Soal ujian nasional, PB PGRI minta agar pemerintah melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sulistiyo menjelaskan, UN yang melibatkan pihak kepolisian dan dosen sebagai pengawas, dinilai sebagai pelecehan guru. Merendahkan martabat guru.

"Kehadiran polisi dan dosen mengganggu otonomi sekolah. Kondisi seperti ini, membuat guru di sekolah-sekolah menjadi acuh tak acuh. Ini preseden buruk dalam dunia pendidikan. Seharusnya guru diberi tanggung jawab yang benar, diawasi. Bukan dengan dengan mendatangkan orang luar," ungkap Sulistiyo.

Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan, dengan diterapkannya standar ujian nasional secara serentak di semua daerah, sedangkan kondisi pengajaran di kota dengan daerah-daerah terpencil lainnya berbeda, maka terdapat ketidakadilan.

DPD akan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi ujian nasional. Hal ini mengingat penentu kelulusan sebaiknya tidak hanya berdasarkan pada hasil UN, akan tetapi ada pertimbangan-pertimbangan lain yang berasal dari sekolah. "Sehingga proporsi penilaian kelulusan bagi seorang anak didik dibagi menjadi dua, dari Diknas melalui UN dan dari pihak sekolah dengan melihat kinerja anak didiknya selama bersekolah. Ini baru ada keadilan dalam penilaian," paparnya.                                

 

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau