Fachri Hamzah: Boediono Melakukan Pembiaran Tindak Pidana

Kompas.com - 14/01/2010, 13:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Pansus Angket Kasus Bank Century, Fachri Hamzah, mengatakan, tindakan Boediono yang tidak melaporkan bos Bank Century, Robert Tantular, kepada pihak kepolisian adalah sebuah pembiaran terhadap tindak pidana.

Ia mengatakan hal tersebut terkait kesaksian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengaku telah meminta Boediono selaku Gubernur BI saat itu untuk melaporkan Robert. Menurut Kalla, Robert telah melakukan kejahatan perbankan. Kolapsnya Bank Century, berdasarkan plaporan yang diterima Kalla, karena moral hazard oleh pemiliknya sendiri.

"Menurut saya, sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini, yang seharusnya membuat laporan adalah Boediono. Ini langsung sebuah pelanggaran," kata Fachri, di sela istirahat pemeriksaan Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/1/2010).

Sebelumnya, Kalla mengatakan, Boediono tak melaporkan karena alasan tak memiliki dasar hukum. "Lho, buktinya Robert Tantular kena jerat hukum. Saya kira, harus kita korek apa yang dimaksud tidak memiliki dasar hukum. Pak JK saja pakai istilah perampokan," kata politisi PKS ini.

Oleh karena itu, ia akan mengusulkan kepada Pansus untuk kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Boediono untuk mengonfirmasi hal ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau