JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Pansus Angket Kasus Bank Century, Fachri Hamzah, mengatakan, tindakan Boediono yang tidak melaporkan bos Bank Century, Robert Tantular, kepada pihak kepolisian adalah sebuah pembiaran terhadap tindak pidana.
Ia mengatakan hal tersebut terkait kesaksian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengaku telah meminta Boediono selaku Gubernur BI saat itu untuk melaporkan Robert. Menurut Kalla, Robert telah melakukan kejahatan perbankan. Kolapsnya Bank Century, berdasarkan plaporan yang diterima Kalla, karena moral hazard oleh pemiliknya sendiri.
"Menurut saya, sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini, yang seharusnya membuat laporan adalah Boediono. Ini langsung sebuah pelanggaran," kata Fachri, di sela istirahat pemeriksaan Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/1/2010).
Sebelumnya, Kalla mengatakan, Boediono tak melaporkan karena alasan tak memiliki dasar hukum. "Lho, buktinya Robert Tantular kena jerat hukum. Saya kira, harus kita korek apa yang dimaksud tidak memiliki dasar hukum. Pak JK saja pakai istilah perampokan," kata politisi PKS ini.
Oleh karena itu, ia akan mengusulkan kepada Pansus untuk kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Boediono untuk mengonfirmasi hal ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang