Hebe, Menanti Ketegasan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 14/01/2010, 17:31 WIB
Demi pembangunan Bangka Trade Centre, pemerintah kota Pangkalpinang akan meruntuhkan bekas gedung bioskop dari tahun 1917 dan bernilai sejarah tinggi.


DEWI Kawula Muda (Goddess of Youth) Yunani  dipilih menjadi nama sebuah gedung bioskop di Pangkalpinang.  Di kalangan penggemar komik Marvel, nama Hebe juga mengingatkan komik tentang Hebe, istri Hercules, yang ciamik membuat bir ambrosia yang beken dalam mitologi Yunani itu. Entah kenapa nama bioskop tertua di Bangka Belitung itu diberi nama sesuai dengan nama putri Zeus dan Hera yang ternyata adalah jagoan meracik minuman buat para dewa dewi di Gunung Olympus. Hebe kemudian dikenal pula dengan nama Banteng, Bioskop Banteng, di zaman Soekarno.

Gedung  yang selama ini telantar itu ada di kawasan bernama Pasar Pembangunan. Keberadaan gedung itu kini sedang di ujung tanduk.  Alih-alih merevitalisasi  eks Bioskop Banteng,  Pemerintah Kota Pangkalpinang di  bawah Wali Kota Zulkarnain Karim memilih segera merobohkan bangunan tersebut pada 20 Januari nanti.  Itu dilakukan demi pembangunan Bangka Trade Centre (BTC).

Hebe, didirikan pada 1917 oleh seorang mayor China, Majoor titulair der Chineesen Oen Kheng Boe. Seperti gelar-gelar Majoor di masa kolonial, ia adalah pemimpin komunitas Tionghoa. Karena sejarah Pangkalpinang yang penuh dengan tambang timah dengan pekerja yang berasal dari China,  Siam, dan Melayu, maka peninggalan berupa bangunan di kota ini kebanyakan berarsitektur gabungan antara China, Eropa, dan Melayu meski paling kuat adalah pengaruh China dan Eropa. Termasuk  di dalamnya, Hebe. Karena ada Hebe alias Banteng, maka kawasan di sekitar itu semula disebut sebagai kawasan Hebe/Banteng.

Menurut Melly Suwandhani, salah satu keturunan Oen Kheng Boe, gedung itu dibangun setelah sekolah Tionghoa THHK (Zhung Hua Hui Guan) berdiri pada 1907. Pembangunan itu atas bantuan Jenderal China Li Xie-he yang, konon, tiba di Pulau Bangka dan membantu warga Tionghoa perantauan.  Diperkirakan, keberadaan gedung Hebe juga atas bantuan Li Xie-he yang memang gencar membantu perkembangan pendidikan dan budaya warga di Bangka.

“Sekolah THHK  umurnya 100 tahun lebih tapi sudah enggak ada.  Memang di satu kawasan itu ada sekolah, klenteng, pasar, lengkap. Tapi kalau Hebe jadi dirobohkan, apakah klenteng masih aka nada? Pasar kan akan berubah jadi BTC. Pokoknya mal besar dan modern, deh. Dan yang saya dengar, gedung Hebe itu jadi penghambat karena belum dirobohkan, jadi pembangunan BTC terhambat karena rencana itu sudah sejak 2007,” papar Melly sambil menambahkan, Hebe sempat jadi gudang Borsumij (Borneo Sumatra Handel Maatschappij) di masa malaise. Menurut data KITLV (Koninklijk Instituut voor Taal-, Land-en Volkenkunde),  pada tahun 1925 ada gudang Borsumij di Pangkalpinang dan pada foto itu terlihat tampak depan  bangunan yang arsitekturnya sangat mirip dengan Hebe. KITLV memberi judul  Opslagplaats van de Borneo Sumatra Handel Maatschappij (Borsumij) te Pangkalpinang (gudang Borsumij di Pangkalpinang).

Setelah melihat foto tersebut, Melly yakin bahwa itu adalah gedung yang dibangun buyutnya. Nama dan angka yang tertera pada dinding atas bagian depan, yang tertulis dalam karakter China, sama dengan bangunan yang kini akan dieksekusi.

Intinya, sejarah bangunan ini panjang, juga tentu saja menjadi identitas kota, kekayaan kota ini, sebagai obat anti lupa akan sejarah kota ini. Tapi Wali Kota Zulkarnain rupanya punya keputusan lain, ia mantap tetap akan membongkar bangunan ini, tak peduli alasannya.

Surat dari Jakarta
Dari Jakarta, Direktur Peninggalan Purbakala Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Junus Satrio Atmodjo sudah mengirimkan surat permohonan pembatalan pembongkaran kepada tuan Wali Kota. Surat tertanggal 31 Desember 2009 itu antara lain berbunyi, Banteng punya nilai penting dalam sejarah budaya Pangkalpinang dan wajib dilestarikan sebagai warisan budaya sesuai UU No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) dan Peraturan Bersama Menteri Budpar dan Menteri Dalam Negeri No 42 tahun 2009 dan Nomor 40 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Melestarikan Kebudayaan.
Sebelumnya, November 2008 sudah ada surat dari Yoeseof Budi Ariyanto, kasubdit konservasi Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementrian Budpar kepada gubernur Bangka Belitung bahwa situs itu sudah dalam proses menjadi BCB.

Sebagai tambahan, dalam jumpa pers akhir tahun pada 30 Desember 2009, Menteri Budpar Jero Wacik mengakui pihaknya lalai memperhatikan persoalan budaya termasuk persoalan BCB, oleh karena itu mulai tahun ini persoalan tesebut akan jadi sama penting dengan hal-hal terkait pariwisata.

Ngotot

Persda Network, Bangka Pos, kembali menyiarkan berita tentang Zulkarnain yang menegaskan, tetap akan membongkar pada 20 Januari nanti. Alasannya, hak guna bangunan bioskop sudah berakhir tahun 1980, bioskop atas nama NV Meby (kini PT Meby) sudah tak beroperasi, PT Meby sudah kehilangan haknya di atas tanah negara itu.

“Kenapa orang-orang ribut, lahan itu dikuasai pemda, kok,” tandas Zulkarnain seperti dikutip Bangka Pos. Pernyataan itu dilontarkan setelah batas waktu tim kajian teknis kelar melakukan penelitian terhadap Hebe pada 8 Januari 2010. Hasilnya, Hebe tak layak dipertahankan dan harus dirobohkan. Pasar kumuh, bangunan telantar, kawasan jorok jadi alasan Zulkarnain menyulap Hebe jadi bagian pusat belanja modern seluas dua hektar. Pusat belanja setinggi 10 lantai itu juga bekerjasama dengan Hotel Four Seasons Jakarta.

Jika tak ada tindakan tegas dari pusat, maka 20 Januari kita akan kembali melihat kuburan massal identitas kota, bagian sejarah kota Pangkalpinang termasuk Bioskop Garuda, Surya, dan pabrik es yang akan dihancurkan oleh Zulkarnain. Tentu saja ini akan jadi preseden buruk karena kota-kota lain bisa dipastikan akan mengikuti.

Ketika sang menteri sudah mengakui kelalaiannya dan ingin membayar itu semua dengan perhatian pada pusaka budaya, lantas bagaimana bisa kepala daerah di Pangkalpinang malah akan melabrak UU, peraturan, dengan kacamata kuda.

Biarpun tersisa satu dinding pun, itu layak dipertahankan sebagai tonggak, penanda, pengingat akan sejarah kota itu. Dalam UU No 5 tahun 1992 tentang BCB tertulis pemerintah bertanggungjawab memelihara dan mempertahankan pusaka budaya, dalam hal ini BCB. Jika ditelantarkan oleh pemiliknya, maka pemerintah tak lantas berhak merobohkan tapi sebaliknya, sesuai dengan kalimat pembuka UU itu, mempertahankan dan memelihara sebagai kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Oleh karena itu perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau