Rasa Keadilan Terpenuhi

Kompas.com - 15/01/2010, 07:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penahanan Anggodo Widjojo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/1/2010) malam, dinilai bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Meski demikian, keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia hukum ataupun makelar kasus belum terasa.

Pendapat itu disampaikan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang juga mantan anggota Tim Delapan, Komaruddin Hidayat. Menurut Komaruddin, penahanan Anggodo bisa dilihat dari sisi hukum, politik, dan rasa keadilan masyarakat.

Dari sisi hukum, penahanan Anggodo masih bisa dipersoalkan oleh pembela atau kuasa hukumnya. Dalih tidak cukup bukti bisa saja diajukan untuk mempersoalkan penahanan. Kuasa hukum bisa mempersoalkan rekaman percakapan dan meminta penegak hukum untuk membuktikan bahwa suara dalam rekaman itu adalah suara Anggodo.

Namun, kata Komaruddin, penahanan Anggodo telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. ”Sulit untuk menafikan track record serta keterkaitan Anggodo dengan kasus kakaknya, Anggoro Widjojo. Penahanan itu cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Penahanan Anggodo menunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK peka terhadap aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, langkah KPK menahan Anggodo dipastikan akan memperoleh dukungan dari masyarakat luas.

Menurut Komaruddin, KPK memiliki utang kepada masyarakat atas dukungan mereka pada saat Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ditahan polisi. Utang dukungan itulah yang harus dibayar dengan keseriusan memberantas mafia hukum.

Meski demikian, secara umum belum terlihat keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia hukum. Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum serta langkah inspeksi mendadak ke Rumah Tahanan Pondok Bambu dan penahanan Anggodo ditengarai dilakukan untuk meningkatkan citra pemerintah.

Bahkan, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan langkah-langkah tersebut untuk mengalihkan isu penyelidikan Bank Century. ”Saya melihat pemerintah masih gamang dalam memberantas mafia hukum,” ujarnya.

Rutan Cipinang

Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Anggodo ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, salah satu tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang saat ini menjadi buron.

Nama Anggodo tenar setelah pemutaran rekaman di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2010, yang menguak persekongkolan untuk merekayasa kasus penyuapan terhadap dua wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

”KPK sudah sekian lama melakukan penyelidikan terhadap kasus yang populer dengan inisial Ang (Anggodo). Hasilnya hari ini, penyelidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam, beberapa saat setelah penahanan Anggodo. Tumpak didampingi Wakil Ketua KPK Haryono Umar dan Juru Bicara KPK Johan Budi.

Dalam rangka penyidikan, kata Tumpak, penyidik memandang perlu tersangka untuk ditahan. ”Oleh karena itu, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari dan ditempatkan di Rutan Cipinang. Alasan penahanan ini, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Menurut Tumpak, tindak pidana yang disangkakan kepada Anggodo adalah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menghalangi secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan perkara korupsi yang ditangani KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kata Tumpak, Anggodo juga diduga melakukan perbuatan percobaan memberikan sesuatu kepada pimpinan KPK. ”Pemberian itu gagal sehingga dikatakan itu perbuatan percobaan sebagaimana diatur Pasal 5 (1) b UU Tipikor,” katanya.

Drama Anggodo

Anggodo tiba di KPK pukul 12.45 untuk menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya. Anggodo telah diperiksa KPK pada Jumat (8/1) dan Senin (11/1) setelah menolak pemanggilan pertama pada tanggal 31 Desember 2009. Siang itu Anggodo datang ditemani penasihat hukumnya, Bonaran Situmeang.

Anggodo dan Bonaran datang dengan mobil Toyota Camry warna perak, mobil yang sama yang pada Senin lalu diinjak-injak mahasiswa dan dilempari dengan telur. Setelah kejadian itu, Anggodo menyatakan trauma dan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan KPK pada hari Selasa lalu.

Sekitar pukul 18.45, Anggodo keluar dari Gedung KPK. Ia dijemput mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Cipinang. Anggodo yang mengenakan jas hitam dengan baju putih terlihat kuyu. ”Saya bingung kenapa dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Anggodo.

Bonaran tidak menerima penahanan Anggodo dan menyeru kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Hukum berlaku untuk orang yang tidak berdaya. Pak Presiden tolong lihat ini, kenapa hukum berlaku hanya untuk orang kecil. Kalau dibilang tidak kooperatif, kami kooperatif selama ini. Ia, kan, selalu memenuhi panggilan.”

Menurut Bonaran, alasan penahan itu tidak jelas. Ia juga menampik semua pasal yang disangkakan kepada Anggodo. Misalnya, terkait Pasal 21, Bonaran mengatakan, ”Perkara mana yang dihalang-halangi Anggodo terkait pelanggaran Pasal 21? SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu)? Ingat! uang itu dikasih saat periode tanggalnya 10 hingga 20 Agustus (2009), sedangkan penyelidikan SKRT selesai tahun 2008,” katanya.

Tersangka lain

Selain Anggodo, menurut Tumpak, kemungkinan akan ada tersangka lainnya. ”Kalau sudah cukup pembuktiannya, akan ada tersangka lainnya. Sepanjang diperlukan penyidik, kami akan panggil pihak-pihak yang disebut di dalam rekaman,” ujarnya.

Dalam rekaman yang diputar di MK, upaya untuk merekayasa kasus terhadap pimpinan KPK dilakukan bersama-sama dengan pihak lain. Beberapa nama pejabat Kejaksaan Agung, seperti mantan Jamintel Wisnu Subroto dan mantan Wakil Kejagung Ritonga, disebut-sebut dalam pembicaraan yang disadap oleh KPK tersebut. Nama mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji juga disebut.

Secara terpisah, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, ada dua poin penting yang perlu ditindaklanjuti dari rekaman yang diputar di MK. Pertama adanya penyebutan honor pengacara dengan sistem ”paketan”. ”Istilah ini sering digunakan untuk membayar paket perkara meliputi bayaran terhadap pengacara, hakim, sekaligus jaksanya,” katanya.

Poin kedua, disebutnya mobil Mercy, yang juga disinggung dalam rekomendasi Tim Delapan. (NTA/AIK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau