Belum Disahkan, Raperda RTRW Sudah Ditolak

Kompas.com - 15/01/2010, 19:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum selesai dibuat dan disahkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Pemerintah Daerah DKI Jakarta, rancangan peraturan daerah atau raperda baru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta untuk tahun 2030 sudah ditolak.

Penolakan datang dari gabungan beberapa LSM, antara lain Walhi dan LBH Jakarta, yang menamakan diri mereka Jaringan Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Jakarta 2030.

Dalam konferensi pers yang digelar di LBH Jakarta, Jumat (15/1/2010), Direktur Eksekutif Walhi Ubaidillah mengatakan bahwa draf Raperda RTRW DKI Jakarta 2030 sebentar lagi akan segera disahkan menjadi Perda. Namun, proses perumusan dan penyusunan draf tersebut oleh Pemda DKI Jakarta cenderung eksklusif, tidak transparan, dan tidak melibatkan masyarakat secara luas. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan nanti dikhawatirkan tidak akan mempertimbangkan keadilan dan keseimbangan ekologis.

"Dikhawatirkan, penetapan dan pembangunan lahan nanti cenderung mengikuti pemodal. Selain itu, kami khawatir terjadi pula manipulasi dan pengalihan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan resapan air atau juga wetland (rawa-rawa) menjadi lahan-lahan perumahan bahkan ruang sektor bisnis, seperti yang terjadi selama 3 dekade ini," paparnya.

Selama 3 dekade ini, menurut pantauan Walhi, masih banyak RTH atau wetland di Jakarta yang berubah fungsi tiba-tiba menjadi lahan perumahan dan ruang sektor bisnis. Sementara itu, Perda RTRW DKI Jakarta 2010 yang mengatur tentang fungsi lahan tersebut seolah tak berkutik.

"Selama hampir 3 dekade ini, kalau menurut pengamatan Walhi, banyak RTH atau wetland yang tiba-tiba berubah fungsi jadi perumahan, gedung-gedung, atau mal-mal. Wetland di Kapuk misalnya, tadinya luasnya sekitar 1.114 meter, tapi sekarang 900 meter dari wetland tersebut sudah jadi bangunan semua," ujar Ubaidillah.

Menurut Ubaidillah, berdasarkan Perda RTRW 2010, seharusnya alokasi RTH Publik dapat mencapai 20 persen. Namun, Pemda belum dapat mencapai target itu. Hingga saat ini, jumlah RTH di Jakarta baru bisa mencapai 6,2 persen karena alokasi lahan lebih banyak diprioritaskan untuk para pelaku usaha yang mengokupasi RTH.

Melihat kegagalan penerapan Perda RTRW 2010 tersebut, akhirnya Jaringan Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Jakarta 2030 menolak "sementara" disahkannya Raperda RTRW Jakarta 2030. Mereka meminta Pemda DKI Jakarta menunda pengajuan draf raperda tersebut ke DPRD provinsi sampai pemda, dalam hal ini Bappeda, melibatkan masyarakat dalam proses perumusan.

Pada akhir konferensi pers, mereka menegaskan akan melakukan upaya hukum apabila dalam 7 hari setelah diajukannya tuntutan ini, Pemda DKI Jakarta tidak melakukan aksi konkret melibatkan masyarakat dalam penyelesaian draf raperda itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau