Din Menilai Wajar jika Pansus Century Panggil SBY

Kompas.com - 17/01/2010, 16:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai wajar bila Panitia Angket Bank Century DPR memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Itu wajar. Presiden harus mengklarifikasi beberapa hal," katanya di Jakarta, Minggu (17/1/2010) di sela-sela Silaturahmi Nasional Keluarga Besar Pondok Modern Darussalam Gontor.

Menurut Din, Presiden Yudhoyono perlu memberikan klarifikasi terutama soal laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan lewat layanan pesan singkat atau SMS.

"Presiden SBY tidak boleh diam. SBY perlu mengambil alih tanggung jawab. Sudah cukup alasan untuk dipanggil pansus, tidak perlu dihindari," ujar Din.

Selain itu, Presiden Yudhoyono berkomitmen dan menyatakan agar kasus itu diusut secara tuntas. Pro dan kontra pemanggilan terhadap Presiden Yudhoyono untuk memberi keterangan dalam rapat Panitia Angket Kasus Century DPR terus bergulir.

Usul pemanggilan terhadap Presiden antara lain disampaikan anggota panitia asal Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal, dan asal Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo.

Desakan agar panitia memanggil Yudhoyono sebelumnya disampaikan oleh sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak).

Mereka mengatakan, banyak hal yang perlu diklarifikasi kepada Yudhoyono selaku kepala pemerintahan. Salah satunya adalah menjelaskan kehadiran Ketua Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengatakan, pemanggilan terhadap Presiden Yudhoyono sebagai hak DPR yang berlebihan.

"Itu justru bisa menimbulkan isu yang tak terkendali atau bola liar di masyarakat. Apa perlu dihadirkan Pak SBY? untuk apa? kan, sudah jelas," ujarnya.

Menurut dia, pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah cukup memberi informasi kepada anggota panitia.

Mubarok menambahkan, jika panitia bersikeras memanggil Presiden Yudhoyono, maka mantan Presiden Megawati Soekarnoputri juga harus dipanggil.

Bank Century merupakan hasil merger dari Bank Pikko, Denpac, dan Bank CIC pada 2001. "Jadi, kalau (Yudhoyono) dipanggil, Megawati juga harus," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau