JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Minggu (17/1/2010). Selain memberikan arahan kepada jajaran pegawai rutan, Patrialis juga ingin mengecek keberadaan tersangka titipan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo.
Patrialis mengaku belum mengetahui jelas sel mana yang ditempati adik Anggoro Widjojo itu. "Karena di sini tahanan, maka KPK bisa menempatkan dia di mana saja, termasuk di rutan ini. Saya dengar sih, Anggodo di sini," kata Patrialis Akbar.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengakui dirinya khawatir kecolongan bahwa Anggodo tidak berada di dalam Rutan Cipinang. "Benar Enggak Anggodo di dalam. Jangan-jangan Anggodo enggak ada lagi," ujar Patrialis sembari tertawa.
KPK menetapkan Anggodo sebagai tersangka atas pelanggaran tiga pasal berlapis, yakni pasal 21 UU 30/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Huruf b KUHP, Pasal 15 ayat 1 huruf b dan pasal 53 KUHP. Inti tiga pasal tersebut, Anggodo disangkakan melakukan upaya menghalang-halangi penyelidikan KPK dan ada upaya percobaan melakukan penyuapan dalam kasus kakaknya, Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut). (Persda Network/COZ)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang