Sidak ke Cipinang, Menkumham Pastikan Anggodo di Sel

Kompas.com - 17/01/2010, 20:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Minggu (17/1/2010). Selain memberikan arahan kepada jajaran pegawai rutan, Patrialis juga ingin mengecek keberadaan tersangka titipan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo. 

Patrialis mengaku belum mengetahui jelas sel mana yang ditempati adik Anggoro Widjojo itu. "Karena di sini tahanan, maka KPK bisa menempatkan dia di mana saja, termasuk di rutan ini. Saya dengar sih, Anggodo di sini," kata Patrialis Akbar. 

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengakui dirinya khawatir kecolongan bahwa Anggodo tidak berada di dalam Rutan Cipinang. "Benar Enggak Anggodo di dalam. Jangan-jangan Anggodo enggak ada lagi," ujar Patrialis sembari tertawa. 

KPK menetapkan Anggodo sebagai tersangka atas pelanggaran tiga pasal berlapis, yakni pasal 21 UU 30/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Huruf b KUHP, Pasal 15 ayat 1 huruf b dan pasal 53 KUHP. Inti tiga pasal tersebut, Anggodo disangkakan melakukan upaya menghalang-halangi penyelidikan KPK dan ada upaya percobaan melakukan penyuapan dalam kasus kakaknya, Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut). (Persda Network/COZ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau