Jakarta, Kompas -
Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Eduard Aritonang, Senin (18/1) petang, seusai rapat dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
”Soal kehadiran Susno, Polri bentuk tim, satu tim yang terdiri dari sub-sub tim, ada yang klarifikasi, dan ada yang rumuskan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Eduard.
Ia membantah bahwa kedua tim itu cermin dari perpecahan di kepolisian. Oleh karena itu, tambah Eduard, untuk menjaga soliditas kepolisian, hasil kedua tim itu hanya untuk konsumsi internal kepolisian.
”Kedua tim ini sudah melaporkan hasilnya kepada Pak Kapolri. Dari pembahasan laporan masing-masing tim, kami informasikan bahwa terhadap peristiwa ini (kesaksian Susno) telah diambil langkah-langkah secara internal Polri. Untuk kepentingan soliditas, langkah yang dimaksud tidak kami beberkan, cukup untuk konsumsi internal Polri,” kata Eduard.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Novel Ali, mengatakan, pengumuman Mabes Polri itu wajar jika kemudian mengundang kontroversi baru sebab keterbukaan adalah tuntutan demokrasi pada umumnya. Terlebih, masyarakat saat ini menuntut kepolisian yang demokratik. ”Kapolri perlu mengambil alih tanggung jawab atas semua risiko akibat pengumuman hasil tim penyelesaian kasus Susno,” kata Novel.
Eduard mengatakan, setelah ini, Polri akan menyosialisasikan hasil itu kepada semua jajaran Polri dalam rangka menjaga soliditas itu. Dengan demikian, Polri hanya menyosialisasikan hasil penyelesaian itu kepada jajaran polisi, bukan kepada publik.
Hal ini berbeda ketika di awal persoalan tersebut mengemuka. Ketika Susno hadir di persidangan Antasari, Kamis (7/1) siang, pada petang harinya, Divisi Humas Polri langsung menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers itu, dengan gamblang disebutkan, Susno diindikasikan meninggalkan jam dinas tanpa izin.