Kepolisian

Mabes Polri: Soal Susno Selesai

Kompas.com - 19/01/2010, 04:28 WIB

Jakarta, Kompas - Markas Besar Kepolisian Negara RI menyatakan, persoalan kesaksian Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam persidangan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar sudah dianggap selesai. Namun, model penyelesaian yang diambil hanya untuk konsumsi internal polisi.

Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Eduard Aritonang, Senin (18/1) petang, seusai rapat dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.

”Soal kehadiran Susno, Polri bentuk tim, satu tim yang terdiri dari sub-sub tim, ada yang klarifikasi, dan ada yang rumuskan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Eduard.

Ia membantah bahwa kedua tim itu cermin dari perpecahan di kepolisian. Oleh karena itu, tambah Eduard, untuk menjaga soliditas kepolisian, hasil kedua tim itu hanya untuk konsumsi internal kepolisian.

”Kedua tim ini sudah melaporkan hasilnya kepada Pak Kapolri. Dari pembahasan laporan masing-masing tim, kami informasikan bahwa terhadap peristiwa ini (kesaksian Susno) telah diambil langkah-langkah secara internal Polri. Untuk kepentingan soliditas, langkah yang dimaksud tidak kami beberkan, cukup untuk konsumsi internal Polri,” kata Eduard.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Novel Ali, mengatakan, pengumuman Mabes Polri itu wajar jika kemudian mengundang kontroversi baru sebab keterbukaan adalah tuntutan demokrasi pada umumnya. Terlebih, masyarakat saat ini menuntut kepolisian yang demokratik. ”Kapolri perlu mengambil alih tanggung jawab atas semua risiko akibat pengumuman hasil tim penyelesaian kasus Susno,” kata Novel.

Eduard mengatakan, setelah ini, Polri akan menyosialisasikan hasil itu kepada semua jajaran Polri dalam rangka menjaga soliditas itu. Dengan demikian, Polri hanya menyosialisasikan hasil penyelesaian itu kepada jajaran polisi, bukan kepada publik.

Hal ini berbeda ketika di awal persoalan tersebut mengemuka. Ketika Susno hadir di persidangan Antasari, Kamis (7/1) siang, pada petang harinya, Divisi Humas Polri langsung menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers itu, dengan gamblang disebutkan, Susno diindikasikan meninggalkan jam dinas tanpa izin. (SF)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau