Antasari Azhar Dituntut Hari Ini

Kompas.com - 19/01/2010, 07:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar pada Selasa (19/1/2010) ini akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari dituntut dalam sangkaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, suami siri Rani Juliani.

JPU Cirus Sinaga mengatakan, pihaknya telah selesai menyusun tuntutan dan siap membacakan di pengadilan. "Kami siap," ucapnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.

Berapa lembar tuntutannya? "Sekitar lima ratus dengan lampiran," jawab Cirus.

Untuk membuktikan dakwaan, JPU telah menghadirkan 11 saksi di pengadilan. Saksi tersebut di antaranya ahli forensik UI, Abdul Mun'im Idris; ahli balistik dari Polri, M Simanjuntak; psikolog Yusti Probowati; dan unsur pimpinan KPK, Chandra M Hamzah.

Sementara pihak Antasari telah menghadirkan, antara lain, saksi ahli teknologi informasi dari ITB, Agung Harsoyo dan Aldo Agustian; Nova (istri Wiliardi); serta ahli hukum pidana, Prof Andi M Hamzah.

Seperti diwartakan, Nasrudin tewas ditembak di dalam sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang, pada 14 Maret 2009. Dalam dakwaan, JPU berpendapat, pangkal pembunuhan adalah pertemuan antara Antasari dan Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, pada Mei 2008.

Antasari dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau