JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar pada Selasa (19/1/2010) ini akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari dituntut dalam sangkaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, suami siri Rani Juliani.
JPU Cirus Sinaga mengatakan, pihaknya telah selesai menyusun tuntutan dan siap membacakan di pengadilan. "Kami siap," ucapnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.
Berapa lembar tuntutannya? "Sekitar lima ratus dengan lampiran," jawab Cirus.
Untuk membuktikan dakwaan, JPU telah menghadirkan 11 saksi di pengadilan. Saksi tersebut di antaranya ahli forensik UI, Abdul Mun'im Idris; ahli balistik dari Polri, M Simanjuntak; psikolog Yusti Probowati; dan unsur pimpinan KPK, Chandra M Hamzah.
Sementara pihak Antasari telah menghadirkan, antara lain, saksi ahli teknologi informasi dari ITB, Agung Harsoyo dan Aldo Agustian; Nova (istri Wiliardi); serta ahli hukum pidana, Prof Andi M Hamzah.
Seperti diwartakan, Nasrudin tewas ditembak di dalam sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang, pada 14 Maret 2009. Dalam dakwaan, JPU berpendapat, pangkal pembunuhan adalah pertemuan antara Antasari dan Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, pada Mei 2008.
Antasari dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang