Ternyata Eh Ternyata, Lebih dari 50 Persen Terdakwa Korupsi 2009 Bebas...

Kompas.com - 19/01/2010, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat lebih dari 50 persen terdakwa kasus korupsi di Indonesia pada tahun 2009 divonis bebas oleh hakim pengadilan umum.

ICW mengindikasikan ada persoalan di balik vonis bebas tersebut. Muncul fenomena, ada hakim yang hobi menjatuhkan vonis bebas untuk para terdakwa korupsi. Sekitar 106 nama hakim yang diindikasikan hobi memberi vonis bebas diserahkan ke Komisi Yudisial, Selasa (19/1/2010), untuk ditindaklanjuti.

Berkas diterima oleh Komisioner KY Zainal Abidin yang membidani pengawasan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Dari 378 terdakwa dalam 199 perkara korupsi yang berhasil dipantau ICW di seluruh Indonesia, hampir 60 persen atau sekitar 224 terdakwa divonis bebas oleh pengadilan.

ICW juga mencatat, dari terdakwa yang divonis bersalah pun, cuma 27 terdakwa yang dihukum di atas 2 tahun. "Kepedulian kami adalah lembaga kekuasaan kehakiman seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan kajian mendalam terhadap vonis bebas," ujar peneliti hukum ICW Febridiansyah.

Menurut Febri, ada lima persoalan yang bisa dikaji di balik vonis bebas tersebut, yaitu komitmen hakim pengadilan yang memang meragukan, pengaruh mafia peradilan, perbedaan pemahaman hakim, jaksa, pengacara atau antarhakim soal keuangan negara, lemahnya dakwaan jaksa serta memang ternyata terdakwa pantas dibebaskan.

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho juga mengeluhkan fenomena vonis percobaan yang diberikan hakim terhadap terdakwa korupsi. "Padahal, seharusnya tidak boleh. Ada apa ini?" tanya Emerson. Zainal mengatakan, KY akan menindaklanjuti laporan IC dengan melakukan pengecekan ke lapangan dan menemui para hakim yang dimaksud. Keputusan akan diambil melalui pleno komisioner. "Kalau (posisi hakim) dekat, misalnya Jawa, kami akan panggil. Kalau jauh, kita akan kunjungi," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau