Mengapa LPS Salurkan "Bail Out" Ketika Perppu JPSK Ditolak DPR?

Kompas.com - 19/01/2010, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya tidak mengetahui, Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Desember 2008 menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, salah satu dasar hukum pengucuran dana talangan untuk Bank Century. Padahal, saat itu LPS menjadi tamu pada rapat paripurna tersebut.

"Saat itu, kami artikan Perppu (JPSK) tidak ditolak, tapi DPR meminta pemerintah mengajukan rancangan undang-undang JPSK," ujar Firdaus, yang bersama anggota Dewan Komisioner LPS Rudjito, diperiksa Pansus Hak Angket Bank Century, Selasa (19/1/2010) di DPR, Jakarta.

Seperti diwartakan, setelah tanggal 18 Desember, LPS masih menyalurkan suntikan dana sebanyak dua tahap. Pada tanggal 3 Februari 2009, LPS menyuntik dana Rp 1,155 triliun dan menambahkan lagi sebesar Rp 630,22 miliar pada 24 Juli 2009.

Firdaus menambahkan, LPS juga tetap menyalurkan dana talangan dengan dasar pemikiran bahwa keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan telah memutuskan penyelamatan Bank Century satu kali, yaitu tanggal 21 November 2008. "Jadi sebetulnya, sekali diputuskan, kami jalankan hingga tuntas. Kalau misalnya kami tidak melaksanakan ini, misalnya kami likuidasi pada tanggal 18 Desember 2008, maka kami akan menghadapi tuntutan hukum dari nasabah. Maka itu, PMS tetap disalurkan. Kami berhenti ketika bank itu sehat," ujarnya.

Menurut Firdaus, pembengkakan dana talangan ini sebabkan temuan audit oleh manajemen Bank Mutiara terkait banyaknya aset busuk. Pada akhir tahun 2008, rasio modal Century, yang semula diperkirakan 40 persen, ternyata minus 16 persen.

Bahkan, berdasarkan perhitungan BI pada tanggal 31 Desember 2008, modal Century malah minus 19,21 sehingga LPS harus menambah modal Rp 1,155 triliun. Selain itu, laporan audit Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf (AAJ) untuk neraca 20 November 2008 dan 31 November 2008 menemukan adanya beberapa biaya yang belum dimasukkan sehingga harus ada penambahan dana Rp 630 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau