Ada Sisi Gelap Tuntutan Mati

Kompas.com - 20/01/2010, 05:33 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com — Tuntutan mati terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, yang diajukan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetap menyisakan misteri. Ada kegelapan di balik tuntutan mati terhadap Antasari yang perlu dibuat terang.

Mohammad Assegaf, seorang penasihat hukum Antasari, kepada Kompas di Jakarta, Selasa (19/1/2010), menjelaskan, secara logika hukum bisa dipahami jika jaksa menuntut hukuman mati terhadap Antasari. ”Kalau eksekutor di lapangan dituntut hukuman seumur hidup, Antasari yang dalam konstruksi jaksa dianggap otak, mau dituntut berapa lagi,” katanya. Ia melanjutkan, ”Saya sendiri tidak terkejut dengan tuntutan itu!”

Selasa siang, dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Antasari, Sigit Haryo Wibisono, dan Wiliardi Wizar, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ketiganya dinilai melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa lainnya, Jerry Hermawan Lo, dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Penasaran dengan fakta

Assegaf mengakui, ia tetap penasaran terhadap fakta yang terungkap di persidangan. Misalnya, fakta pertemuan Antasari dengan istri Nasrudin, Rani Juliani, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta. ”Rani diantar Nasrudin ke hotel, kemudian diperintah merekam dengan handphone pertemuannya dengan Antasari di kamar, sampai kemudian Nasrudin masuk. Apa artinya ini semua,” katanya.

Hal kedua yang dirasa janggal adalah adanya rekaman yang dilakukan Sigit dalam pertemuan dengan Antasari. ”Buat apa ada rekam-merekam seperti itu. Apakah memang ada upaya menjebak Antasari,” kata Assegaf.

Kuasa hukum Antasari lainnya, Juniver Girsang dan Ari Yusuf Amir, serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, secara terpisah, Selasa, juga menilai tuntutan mati untuk Antasari, yang didakwa sebagai auktor intelektual pembunuhan Nasrudin, terlalu bombastis dan dipaksakan. Bombastis karena banyak benang merah yang tak bisa dibuktikan jaksa selama persidangan.

Istri dilecehkan

Dalam tuntutan yang dibacakan tim jaksa, yang dipimpin Cirus Sinaga, kasus yang menyeret Antasari bermuara pada perbuatan di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta. Antasari dituding melecehkan Rani. Meski hal itu disangkal Antasari, jaksa tetap bersikukuh terjadi pelecehan seksual sesuai pengakuan Rani dan rekaman yang diajukan ke persidangan.

Seusai kejadian itu, Nasrudin sering meminta bantuan, sampai pada satu titik Antasari menolak memenuhi permintaan itu. Hal ini membuat Nasrudin marah dan mengancam akan membongkar peristiwa di kamar 803 kepada DPR dan media massa.

Atas ancaman itu, kata jaksa, Antasari mengancam balik yang disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada Nasrudin. Antasari juga mengeluh kepada Sigit, yang menyarankan agar melaporkan hal itu kepada Kepala Polri. Hal itu dilakukan Antasari, sampai Kepala Polri membentuk tim yang diketuai Khairul Anwar. Tim bertugas selama lebih kurang sebulan, dan menghasilkan sejumlah foto Rani, Nasrudin, alamat rumah dan kantor, dan data lain yang diserahkan kepada Antasari.

Namun, menurut jaksa, karena Antasari tidak puas dengan hasil kerja tim, ia meminta Sigit membantu menuntaskan kasus itu. Sigit mempertemukannya dengan Wiliardi. Pertemuan bertiga dilakukan di rumah Sigit di Jalan Patiunus, Jakarta. Wiliardi lalu meminta Eduardus Noe Ndopo Mbete yang lalu merekrut pelaksana penembakan Nasrudin.

Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan untuk Antasari. Jaksa malah menemukan sederet hal yang memberatkan, yaitu Antasari dinilai berbelit-belit di persidangan, sering menciptakan kegaduhan di ruang sidang—perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan terorganisasi serta dilakukan bersama dengan perwira menengah Polri—serta menggiring opini publik bahwa hal ini rekayasa.

Juniver menilai tuntutan jaksa lebih banyak mendasarkan pada dakwaan, berita acara pemeriksaan (BAP), dan persidangan di PN Tangerang, bukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan PN Jakarta Selatan.

Ari Yusuf pun mempertanyakan pertimbangan yang memberatkan Antasari, yakni membuat gaduh di ruangan sidang. ”Membuat gaduh itu yang mana? Ini asumsi jaksa. Untuk hal kecil saja, seperti membuat gaduh, jaksa memaksakan dengan asumsi. Pemikiran jaksa sangat dipaksakan,” katanya. (BDM/ANA/WHO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau