Susno: Kejahatan Tantular Seharusnya Sudah Terdeteksi BI

Kompas.com - 20/01/2010, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji berpendapat, berbagai kejahatan perbankan yang dilakukan pemilik Bank Century, Robert Tantular, seharusnya sudah bisa dideteksi sejak lama oleh Bank Indonesia (BI).

"Mestinya sudah ketahuan lama (kejahatan perbankan Robert Tantular) karena audit BI kan tiga bulanan," kata Susno saat memberikan kesaksiannya di depan Panitia Angket Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2010).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Panitia Angket Century Yahya Sacawriya itu, Susno yang mengenakan seragam Polri lengkap itu menjelaskan, berbagai surat berharga terkait merger Century diketahui hilang bukan pada tahun 2008, melainkan jauh sebelum tahun tersebut.

Kepolisian, ujar Susno, saat itu hanya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi berbagai pelanggaran perbankan, seperti kredit fiktif, kredit macet, atau kredit tanpa jaminan. "Indikasi (pelanggaran) sudah cukup lengkap, tapi belum ada bukti hitam di atas putih," ujarnya.

Susno menegaskan, berbagai bukti hitam di atas putih pelanggaran-pelanggaran Bank Century itu semua ada di bank dan polisi tidak mudah mendapatkannya. Menurut dia, semua bukti itu ada di bank dan bank sangat rawan terhadap berbagai penyelidikan kepolisian.

"Kalau ada polisi berseragam datang ke bank, tentu akan segera ada kepanikan karenanya butuh satu kecepatan dalam bertindak," katanya.

Ditegaskannya pula bahwa kepolisian sudah memiliki data mengenai Bank Century dua bulan sebelum bank itu ditutup. Sementara BI baru memberikan dokumennya secara lengkap setelah Robert Tantular ditahan.

Ditanya apakah para pejabat BI sengaja melakukan "pembiaran" terhadap Robert Tantular, Susno mengatakan, "Saya tidak bisa jawab, apa mereka tahu atau tidak."

Ketika dimintai tanggapannya tentang vonis pengadilan atas Robert Tantular, Susno mengatakan bahwa dirinya sulit memberikan penilaian.

Vonis Tantular ringan
Dikemukakannya bahwa untuk orang-orang yang sudah terbiasa dengan satu kejahatan, vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada Robert Tantular bisa saja sangat ringan.

Pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun kepada Robert Tantular dan dalam tingkat banding, pengadilan menambah hukuman tersebut menjadi lima tahun penjara.

"Banyak orang di BI menilai bahwa Robert Tantular adalah orang yang sangat licin dan lihai, bagaimana pendapat Anda?" tanya Ahmad Muzani, anggota Pansus dari Fraksi Partai Gerindra.

Susno menjawab bahwa terpidana itu bukan licin atau lihai lagi, tapi sudah licik. Dia kemudian mencontohkan saat penyidik Bareskrim Polri menyidik Robert Tantular.

"Saat (Robert Tantular) ditanya apakah punya rekening di satu bank di luar negeri, dijawab tidak. Tapi, setelah ditunjukkan buktinya, baru dia jawab ya. Di sini penyidik benar-benar gemas," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau