JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur kembali terungkap. Polisi telah menahan Daus (53), seorang pemulung yang telah mencabuli setidaknya lima bocah di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah Daus mencabuli seorang bocah perempuan, sebut saja Bunga (4). Daus merupakan seorang pemulung yang tiap hari beroperasi di sekitar Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap ketika pelaku kedapatan tengah mencabuli Bunga oleh saksi Siti, seorang pembantu rumah tangga.
Siti kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban. Pada Kamis (21/1/2010), orangtua korban dengan dibantu warga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang kembali memulung di daerah tersebut. "Pelaku sudah kami tahan setelah diserahkan warga," kata Kanit Reskrim Polsektro Tanjung Duren Iptu Johar, Jumat (22/1/2010).
Dari interogasi petugas, Daus kemudian mengakui telah mencabuli sekitar lima bocah lainnya, termasuk Bunga. Kelima korban merupakan warga yang berasal dari kompleks perumahan yang sama di bilangan Tanjung Duren. Dua dari lima korban, kata Johar, sudah membuat laporan dan telah divisum di RS Cipto Mangunkusumo. "Tersangka mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap lima korban itu," kata dia.
Adapun ketiga korban lainnya, menurut Johar, belum menjalani pemeriksaan lantaran masih trauma dengan kejadian tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 290 2 E KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang