Jakarta, Kompas -
Kuasa hukum Anggodo, Tomson Situmeang, menyampaikan hal itu sesuai pemeriksaan kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/1). Pemeriksaan tersebut adalah yang keempat sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan upaya penyuapan dan menghalangi penindakan korupsi kasus korupsi SKRT.
”Tadi Anggodo ditanya tentang pertemuan di Singapura. Dijelaskan Anggodo bahwa itu atas inisiatif Antasari,” kata Tomson. Ketika pertemuan itu terjadi, menurut Tomson, Anggodo juga berada di Singapura, tetapi tidak ikut dalam pertemuan.
Anggodo sendiri, seusai dimintai keterangan oleh penyidik KPK, memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan. Dia langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan Cipinang.
Menurut Tomson, dari 12 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya pada pemeriksaan kali ini, ada tujuh pertanyaan pokok, dua di antaranya mengenai keterkaitan dengan Antasari.
”Selain pertemuan di Singapura itu, Anggodo tadi juga menyebutkan bahwa pertemuan antara Antasari dan Ary Muladi di Malang juga terjadi atas inisiatif Antasari,” kata Tomson.
Menurut Tomson, KPK belum menanyai Anggodo terkait dengan sejumlah pejabat kejaksaan dan kepolisian yang disebut-sebut dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi, 3 November 2009.