Tiga Aspek Kunci Memberantas Mafia Hukum

Kompas.com - 23/01/2010, 14:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik mafia hukum dan peradilan di Indonesia sudah menjamur sehingga membuat optimistisme masyarakat terhadap proses penegakan hukum menurun. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, perlu terapi khusus terhadap lembaga hukum dan peradilan yang justru menjadi pangkal dari masalah ini.

"Resepnya adalah judicial policy reform dan modernization judicial government," tuturnya usai menyampaikan pidato ilmiah bertajuk "Membangun Negara Hukum" di Universitas Jayabaya, Jakarta, Sabtu (23/1/2010).

Upaya ini difokuskan pada perbaikan tiga sistem. Pertama adalah perbaikan sistem informasi, komunikasi dan pendataan. Perbaikan ini, menurut Jimly, mutlak diperbaiki untuk menyeimbangkan kebutuhan personal penegak hukum dengan persoalan hukum yang ada di suatu wilayah.

Kedua adalah sistem administrasi keuangan. Menurut dia, jika sistem ini dibereskan, sistem administrasi lainnya akan mengekor. Semua lembaga hukum harus memasang target yang tinggi untuk mendapatkan nilai audit Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) setiap tahun.

Sementara perbaikan yang ketiga harus difokuskan pada efisiensi manajemen pelayanan. "Kalau efisien, misalnya putusan, tentu harus ditulis segera dan direalisasikan," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau