JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menganggarkan dana sebesar Rp 426,380 miliar untuk kinerja di tahun 2010. Dana ini sudah diajukan ke Kementerian Keuangan sebagai dana kementerian/lembaga.
Dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Senin (25/1/2010), Sekjen KPK Bambang Sapto Pramotusuno mengatakan, pagu anggaran itu terdiri dari rupiah murni sebesar Rp 398,694 miliar dan hibah luar negeri sebesar Rp 27,686 miliar.
"Namun, hibah dari Kanada dan Uni Eropa sampai sekarang masih diblokir atau dibintangi oleh DPR," tuturnya.
Dari pagu anggaran itu, menurut Bambang, 40 persen akan digunakan untuk belanja pegawai, 40 persen untuk belanja barang, dan 20 persen untuk belanja modal.
Skala Prioritas KPK 2010 Sementara itu, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, KPK juga sudah menetapkan skala prioritas penanganan kasus di 2010, yaitu kasus yang menimbulkan kerugian masyarakat yang cukup besar, kasus yang menimbulkan kerugian daerah terus-menerus, kasus yang melibatkan mafia hukum, serta kasus yang berkaitan dengan pelayanan publik.
"Sasarannya meliputi sektor infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, pengelolaan keuangan negara dan daerah, pemanfaatan sumber daya alam, serta BUMN dan BUMD," paparnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang