Ary Muladi Reveals Anggodo's Frame Plot to KPK

Kompas.com - 25/01/2010, 15:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ary Muladi is examined by the Corruption Eradication Commission (KPK) again, Monday. He's a suspect implicated in the bribery attempt by Anggodo Widjojo to the KPK leaders. He is presented before the KPK approximately at 10.40 with his lawyer, Sugeng Teguh Santoso.

In today's examination, Ary Muladi, through his legal representative, stated that he would reveal some facts about the doctoring attempt by Anggodo Widjojo to impede the investigation for the Forestry Ministry’s Integrated Radio Communication System (SKRT).

"Today he is examined as a witness and will reveals information on how Anggodo and his team of advocates attempted to criminalize Bibit and Chandra," stated Sugeng.

Sugeng mentioned that the criminalization of the two KPK deputy chiefs, Bibit S. Rianto and Chandra M. Hamzah, was a framing attempt by Anggodo to disrupt the investigation of the SKRT case.

"Criminalization was Anggodo's tool to impede the SKRT (investigation)."

Besides about Anggodo, Ary Muladi will also reveal to the KPK the involvement of a number of parties in Anggodo's doctoring, namely Bonarang Situmeang, Kosasih, and Alex, whom Ary Muladi believes should be examined by the KPK.

"And also investigators from the police and the attorney general," Sugeng added. (C11-090/C17-09)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau