JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Sigid Haryo Wibisono secara tegas menolak dakwaan ikut berperan serta dalam upaya pembunuhan terhadap Direktur Utamat PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam persidangan dengan agenda pembelaan pribadi (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2010), Sigid mengaku tidak mengenal Nasrudin sehingga tidak memiliki motivasi untuk membunuhnya.
"Mengapa saya didakwa membunuh, sementara saya tidak punya motif melakukan itu? Saya bahkan tidak mengenal korban sama sekali," kata Sigid kepada majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto.
Sigid mengatakan, keterlibatannya dalam kasus ini hanya sebatas membantu Antasari Azhar yang mengeluhkan adanya teror-teror. Dia mengaku hanya memberikan sumbang saran kepada Antasari, yang diakuinya sebagai sahabat, untuk menyelesaikan persoalan teror itu ke polisi.
"Satu-satunya yang mampu saya lakukan adalah menyarankan Antasari Azhar untuk melaporkan masalahnya ke polisi," tuturnya.
Kelanjutan kasus teror tersebut, kata Sigid, telah ditangani oleh pihak kepolisian yang dipimpin Kombes Chairul Anwar. Dalam perkenalan selanjutnya dengan Kombes Wiliardi Wizar, Sigid mengaku dimintai bantuan untuk kasus Antasari itu.
Karena merasa polisi merupakan pihak yang berwenang, Sigid pun merasa perlu memberikan bantuan kepada polisi. "Jadi, Yang Mulia, kalau ternyata tanpa saya ketahui Kombes Wiliardi melibatkan orang sipil seperti saya, apa saya ikut bersalah," ungkapnya.
Dalam sidang kali ini, Sigid berulang-ulang mengatakan tidak mungkin melakukan pembunuhan. Dia mengatakan, terlalu banyak yang dia korbankan jika sampai melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin.
"Untuk apa saya mempertaruhkan masa depan anak-anak saya dengan membunuh orang yang tidak saya kenal," katanya dengan suara bergetar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang