STTB untuk Siswa Tak Lulus UN

Kompas.com - 26/01/2010, 13:44 WIB

Yogyakarta, Kompas - Dewan Pendidikan DIY menggagas pemberian surat tanda tamat belajar kepada siswa yang tidak lulus ujian nasional namun tamat belajar. Gagasan ini sebagai wujud penghargaan kepada siswa karena telah mengikuti proses belajar di sekolah. STTB bisa digunakan untuk mendaftar pendidikan yang lebih tinggi.

"Gubernur mempersilakan Dewan Pendidikan merumuskan konsepnya dengan dinas pendidikan, nanti melibatkan dinas pendidikan kabupaten/kota dan dewan pendidikan kabupaten-kota. Gubernur nanti tinggal membuat peraturan," kata Ketua Dewan Pendidikan DIY Wuryadi, seusai pertemuan Dewan Pendidikan DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, Senin (25/1).

Pertemaun juga diikuti Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta DIY Budi Santosa Wignyosukarto. Dalam pertemuan itu, Sultan menuturkan, STTB akan menjaga martabat siswa yang tak lulus UN.

Menurut Wuryadi, UN sebagai penentu kelulusan telah menjadi sumber tekanan mental bagi siswa, terutama siswa yang tidak lulus. UN mengabaikan proses belajar siswa selama tiga tahun di sekolah. "Proses bersekolah anak selama di SD, SMP, dan SMA harus dihargai. Bagi siswa tidak lulus adalah tekanan berat sekali. Konsep STTB ini digagas kembali sebagai katub penyelamat agar tidak terjadi stres berkelanjutan yang merugikan anak didik," katanya.

Konsep serupa, ungkap Wuryadi, selama ini dipraktikkan di lingkungan pendidikan Tamansiswa. Setiap siswa yang tamat belajar mendapat piagam sekolah. Piagam itu bisa untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi di pendidikan Tamansiswa. Terobosan

Pihaknya berharap terobosan STTB itu bisa diimplementasikan sebagai kebijakan lokal DIY sebelum UN digelar 22 Maret 2010. Dewan Pendidikan selanjutnya akan menggelar sarasehan mengundang para pemangku kepentingan pendidikan untuk mematangkan konsep ini agar bisa diimplementasikan.

Budi mengingatkan perlu ada komitmen dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan di DIY agar STTB lokal itu diakui bersama, baik untuk mendaftar sekolah dan perguruan tinggi maupun untuk melamar pekerjaan. "Kalau stakeholder tidak mengakui, kasihan juga yang mendapatkan," katanya.

Kepala Disdikpora DIY Suwarsih Madya menyambut baik terobosan itu. Pihaknya siap menyusun konsep bersama Dewan Pendidikan. (RWN)

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau