MK: "Impeachment" Diajukan DPR dan Kuasa Hukumnya

Kompas.com - 26/01/2010, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sekian lama peraturan soal pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden terkatung-katung, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyelesaikan peraturan MK yang mengaturnya.

Dalam peraturan ini, MK menetapkan bahwa hanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan kuasa hukumnya yang boleh mengajukan impeachment ke MK. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Mahfud MD, Selasa (26/1/2010) di depan sejumlah anggota Komisi III, ketika menjawab pertanyaan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III Benny K Harman.

Mahfud mengatakan, peraturan ini sebenarnya sudah disiapkan sejak periode kepemimpinan MK di bawah Jimly Asshidiqie. Namun, masalah tentang siapa yang menuntut membuatnya tertunda. Apakah DPR atau jaksa penuntut umum karena menyangkut pidana.

"Sekarang kami ambil kesimpulan selama tekanan impeachment dari Pansus itu belum konkret. Kalau kami buat nanti, akan terkesan politis," tuturnya.

Mahfud mengatakan, bukan jaksa yang berhak mengajukan karena sifat MK adalah peradilan tata negara, bukan pengadilan biasa. "Pemakzulan itu tidak ada penjaranya. Nah, kalau pidananya itu ya terserah putusan pengadilan pidana. Di MK itu peradilan tata negara. Dalam arti tata negara, bukan hukuman pidana," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau