JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sekian lama peraturan soal pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden terkatung-katung, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyelesaikan peraturan MK yang mengaturnya.
Dalam peraturan ini, MK menetapkan bahwa hanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan kuasa hukumnya yang boleh mengajukan impeachment ke MK. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Mahfud MD, Selasa (26/1/2010) di depan sejumlah anggota Komisi III, ketika menjawab pertanyaan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III Benny K Harman.
Mahfud mengatakan, peraturan ini sebenarnya sudah disiapkan sejak periode kepemimpinan MK di bawah Jimly Asshidiqie. Namun, masalah tentang siapa yang menuntut membuatnya tertunda. Apakah DPR atau jaksa penuntut umum karena menyangkut pidana.
"Sekarang kami ambil kesimpulan selama tekanan impeachment dari Pansus itu belum konkret. Kalau kami buat nanti, akan terkesan politis," tuturnya.
Mahfud mengatakan, bukan jaksa yang berhak mengajukan karena sifat MK adalah peradilan tata negara, bukan pengadilan biasa. "Pemakzulan itu tidak ada penjaranya. Nah, kalau pidananya itu ya terserah putusan pengadilan pidana. Di MK itu peradilan tata negara. Dalam arti tata negara, bukan hukuman pidana," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang