Irman: Pemakzulan Tidak Haram

Kompas.com - 26/01/2010, 20:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tatanegara, Irman Putra Sidin, tak peduli jika pendukung pemerintahan SBY-Boediono mengatakan, impeachment atau pemakzulan tidak dikenal dalam praktik politik Indonesia. Namun, dalam konstitusi juga tidak disebutkan bahwa impheacment adalah barang yang haram.

Bagi Irman, pemakzulan justru bisa dijadikan konvensi ketatanegaraan pada masa depan. "Impeachment adalah hal yang biasa. Konstitusi kita menegaskan bahwa kekuasaan seorang presiden terbatas, dan karenanya dapat dikontrol. Jadi, begitu dilantik, seorang presiden langsung diingatkan bahwa kalau dia tidak bekerja dengan benar, dia dapat dijatuhkan," kata Irman dalam diskusi Evaluasi Program 100 Hari Kabinet Bidang Politik, Ekonomi, dan Hukum di Jakarta, Selasa (26/1/2010).

Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945. Pasal 7 secara tegas mengatur prosedur menuju pemakzulan. Sementara itu, di Pasal 8 diberikan dua paket pilihan, apakah pemakzulan hanya untuk wakil presiden atau untuk presiden dan wakil presiden. "Tinggal pilih yang mana. Kalau DPR sudah punya dua alat bukti, bilang ke Presiden dan Wakil Presiden untuk minta mundur dengan baik-baik. Kan itu murah ongkosnya, kalau presiden mau, yah," ujar Irman yang membuat para tamu diskusi dan para wartawan tertawa.

Ia menegaskan bahwa hasil kerja 100 hari pemerintah tidak bisa dijadikan bahan untuk melakukan pemakzulan kepada presiden. "Jangan dihubungkan pemakzulan dengan pencapaian 100 hari dong," pungkasnya. (Persda Network/coz)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau