JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tatanegara, Irman Putra Sidin, tak peduli jika pendukung pemerintahan SBY-Boediono mengatakan, impeachment atau pemakzulan tidak dikenal dalam praktik politik Indonesia. Namun, dalam konstitusi juga tidak disebutkan bahwa impheacment adalah barang yang haram.
Bagi Irman, pemakzulan justru bisa dijadikan konvensi ketatanegaraan pada masa depan. "Impeachment adalah hal yang biasa. Konstitusi kita menegaskan bahwa kekuasaan seorang presiden terbatas, dan karenanya dapat dikontrol. Jadi, begitu dilantik, seorang presiden langsung diingatkan bahwa kalau dia tidak bekerja dengan benar, dia dapat dijatuhkan," kata Irman dalam diskusi Evaluasi Program 100 Hari Kabinet Bidang Politik, Ekonomi, dan Hukum di Jakarta, Selasa (26/1/2010).
Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945. Pasal 7 secara tegas mengatur prosedur menuju pemakzulan. Sementara itu, di Pasal 8 diberikan dua paket pilihan, apakah pemakzulan hanya untuk wakil presiden atau untuk presiden dan wakil presiden. "Tinggal pilih yang mana. Kalau DPR sudah punya dua alat bukti, bilang ke Presiden dan Wakil Presiden untuk minta mundur dengan baik-baik. Kan itu murah ongkosnya, kalau presiden mau, yah," ujar Irman yang membuat para tamu diskusi dan para wartawan tertawa.
Ia menegaskan bahwa hasil kerja 100 hari pemerintah tidak bisa dijadikan bahan untuk melakukan pemakzulan kepada presiden. "Jangan dihubungkan pemakzulan dengan pencapaian 100 hari dong," pungkasnya. (Persda Network/coz)