Gubernur Kaltim Bilang Malu

Kompas.com - 27/01/2010, 06:58 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com — Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku malu terhadap keberadaan 1.180 kuasa pertambangan batu bara dari pemerintah kabupaten/kota dan 32 izin usaha pertambangan batu bara dari pemerintah pusat.

Oleh karena, menurut dia, hal itu menggambarkan keamburadulan pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Timur.

Awang mengharapkan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota menghentikan pemberian izin usaha pertambangan baru.

”Sepertinya kami tidak berbuat apa-apa. Karena itu, hentikan saling menyalahkan dan jangan lagi keluarkan izin-izin baru,” kata Awang kepada pers seusai melantik pejabat eselon dua di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (26/1/2010).

Awang berjanji memberikan peringatan kepada bupati dan wali kota yang banyak menerbitkan kuasa pertambangan (KP) batu bara. ”Namun, perlu diingat, peringatan itu bukan sanksi hukum. Yang bisa mencabut KP-KP itu tetaplah yang mengeluarkannya,” kata Awang. Dalam hal ini, yang berhak menerbitkan KP adalah bupati atau wali kota.

Awang Faroek juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghentikan pemberian izin usaha pertambangan batu bara yang baru. Kementerian Kehutanan juga diminta tidak lagi menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan batu bara. ”Saya siap menghadap Presiden untuk membicarakannya,” katanya.

Produk Awang sendiri

Pada kesempatan terpisah, Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan, dirinya telah mencabut 12 KP dari 38 KP yang pernah terbit. Ke-38 KP itu terbit di era bupati sebelumnya, yakni Awang Faroek (yang kini menjabat sebagai Gubernur Kaltim).

Adapun saat Mahyuddin menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (kini Mahyudin duduk sebagai anggota DPR), ia tidak menerbitkan KP.

Awang mengakui, selama menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, ia menerbitkan 38 KP.

”Pencabutan 12 KP itu sebab sebanyak tujuh KP di antaranya terbit di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kutai. Saya cabut karena jelas melanggar aturan dan saya tidak mau dijerat,” kata Isran Noor.

Adapun lima kuasa pertambangan lainnya dicabut karena tak kunjung melanjutkan tahapan perizinan dari penyelidikan umum ke eksplorasi. Isran Noor mempertimbangkan lima KP itu tidak bakal diberikan kepada peminat lainnya.

Sementara itu, penjabat Bupati Kutai Kartanegara Sulaiman Gafur mengatakan sedang mengupayakan mengurangi jumlah 687 KP yang terbit di era bupati-bupati sebelumnya. Ia mengklaim tidak ada KP yang terbit sejak Januari 2010 saat dirinya dilantik menjadi penjabat Bupati Kutai Kartanegara.

”Kami sedang mendata berapa KP yang bakal dicabut karena tidak mereklamasi lahan, tidak serius melanjutkan tahapan perizinan, dan tumpang tindih dengan kawasan lainnya,” kata Sulaiman, yang sebelumnya adalah Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretaris Provinsi Kaltim.

Senin lalu, di Jakarta, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sudah mengultimatum bahwa pelaku perambahan hutan lindung dan konservasi harus ditindak karena merupakan tindak pidana serius. Kementerian Kehutanan telah membentuk tim gabungan bersama kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindak para perambah kawasan hutan lindung.

”Itu sudah kami ingatkan kepada para bupati dan pengusaha yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas. Itu tindak pidana,” kata Zulkifli.

Berbagai tanggapan

Direktur Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman Chandradewana Boer menyarankan, selain izin usaha pertambangan dikurangi, tambang harus jauh dari permukiman.

Komentar lain datang dari Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Irwandy Arif, Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afif Kusumo, Ketua Umum Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang Jeffrey Mulyono, dan Koordinator Nasional Koalisi Nasional Publish What You Pay Ridaya Laodengkowe yang mewanti-wanti agar para pelanggar hukum lingkungan itu diberi sanksi tegas karena ekses yang ditimbulkannya menyengsarakan masyarakat luas.

Irwandy Arif menyatakan, selama masa transisi, sejak otonomi daerah diberlakukan tahun 2001 hingga UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara dijalankan tahun 2009, ribuan kuasa pertambangan dikeluarkan pemerintah daerah. Banyak kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah tak sesuai peruntukannya, misalnya pada daerah yang telah ada kuasa pertambangan sebelumnya, bahkan merambah ke hutan lindung dan taman konservasi serta menambang tanpa izin resmi.

Jeffrey Mulyono menyatakan, reklamasi lahan bekas tambang seharusnya tidak dinilai sebagai beban bagi pengusaha pertambangan, melainkan sebagai investasi. Jika lahan bekas tambang itu dijadikan hutan tanaman industri, hasil hutan justru memiliki nilai ekonomis tinggi. (WER/FUL//BRO/AHA/HAM/EVY/HRD)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau