JAKARTA, KOMPAS.com — Tahun 2010, Direktorat Jenderal Pajak harus mengumpulkan penerimaan negara Rp 92,47 triliun lebih besar dibandingkan realisasi penerimaan yang mereka himpun pada tahun 2009.
Ditjen Pajak menggantungkan pemenuhan targetnya tersebut kepada pertumbuhan ekonomi dan juga inisiatif masyarakat untuk membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya.
Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (27/1/2010), saat membuka "Seminar Nasional mengenai Prosedur Upaya Hukum tentang Sengketa Perpajakan".
Pada akhir tahun 2009, Ditjen Pajak tidak dapat memenuhi seluruh target penerimaannya. Hingga 31 Desember 2009, total realisasi penerimaan yang dihimpun Ditjen Pajak mencapai Rp 565,77 triliun atau 97,99 persen dari target di APBN Perubahan 2009.
Adapun pada tahun 2010, Ditjen Pajak dipatok target yang jauh lebih besar, yakni Rp 658,24 triliun atau ada tambahan target Rp 92,47 triliun.
"Berhasil tidaknya pemenuhan target tersebut selain bergantungan pada faktor ekonomi juga karena dukungan dari masyarakat dan instansi lain," ujar Tjiptardjo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang