Bandung, Kompas - Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disertifikasi pada 2010 diharapkan sudah mencapai 2 juta orang. Jumlah itu naik dua kali lipat dari tahun 2009 sekitar 1 juta orang dan terus meningkat daripada tahun 2008 yang hanya 861.000 orang.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tjepy F Alowie, Selasa (26/1) di Bandung, mengatakan, keharusan sertifikasi tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kewajiban Melaksanakan Pelatihan dan Kompetensi untuk TKI.
Negara-negara tujuan TKI yang sangat memerhatikan sertifikasi, antara lain, Kuwait, Arab Saudi, dan Malaysia. Jika rencana 2010 terlaksana, jumlah TKI yang sudah disertifikasi pun masih dianggap sedikit atau 20 persen dari jumlah saat ini sekitar 10 juta orang.
Menurut Tjepy, proses sertifikasi memakan waktu sekitar satu bulan. Sertifikasi diperlukan agar tenaga kerja memenuhi standar internasional yang diberlakukan. Faktor yang dinilai dalam sertifikasi adalah sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Baru 300.000 pekerja Kesadaran pekerja di dalam negeri (bukan TKI) untuk mengikuti sertifikasi juga masih rendah. Saat ini baru sekitar 300.000 pekerja di Indonesia yang sudah disertifikasi.
"Pada 2010 diharapkan jumlah tenaga kerja di dalam negeri yang sudah disertifikasi bisa mencapai 500.000 orang," kata Tjepy. Angka harapan itu pun masih jauh dari jumlah tenaga kerja formal di Indonesia sekitar 35 juta orang.
Beberapa bidang dengan pekerja yang sudah banyak disertifikasi adalah kelautan, kehutanan, keuangan, dan olahraga. Padahal, BNSP sudah beroperasi cukup lama, yakni sejak 2005. "Tetapi, sertifikasi dinilai belum menjadi kewajiban," ujarnya.
Sertifikasi perlu diterapkan bagi pekerja sektor yang rawan terkena dampak Asean Framework Agreement on Services (AFAS), seperti minyak dan gas, tekstil, serta pariwisata. Penerapan AFAS mulai tahun 2010 membuat peluang tenaga kerja asing bekerja di Indonesia semakin lebar.
Pengelola PT Maju Mapan Sejahtera Group, Sudarmono, mengatakan, pengirim TKI lebih banyak mengalami problem daripada kemudahan. Masalah yang kerap dihadapi pengirim TKI, antara lain, perusahaan tenaga kerja saling membanting honor, agen mencari pekerja yang tidak sehat, dan pihak penyalur di luar negeri tidak melaksanakan kesepakatan. (bay)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang