JAKARTA, KOMPAS.com- Draft Rancangan Undang-Undang sebagai dasar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada semester satu tahun ini.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) Fuad Rahmany, saat ditemui di gedung Departemen Keuangan, Jakarta. "Semester 1 mudah-mudahan sudah bisa ke Presiden," kata Fuad.
Fuad mengatakan, saat ini draft tersebut telah dibahas antar departemen. Diharapkan, draft ini akan dibahas dalam rapat panitia antar departemen minggu depan dan segera disosialisasikan dengan stakeholder pada semester 1 atau awal semester 2 ini.
"Panitia antardepartemen itu ada Kementrian Hukum dan HAM, Sekretaris Kabinet, jadi antardepartemen. Nanti setelah itu baru ke Presiden terus ke DPR," jelasnya.
Draft pengajuan RUU ini sebelumnya seperti tarik ulur dan berlarut-larut bahkan molor dari jadwal sebelumnya.Usulan pengajuan OJK ini dilandasi oleh lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap perbankan. Namun, dari kalangan bank sentral terkesan ada upaya penolakan pengajuan RUU OJK tersebut, kendati kelemahan pengawasan BI terungkap dari banyaknya kasus bank bermasalah.
Saat ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengajuan draft RUU ini ke DPR masih dalam proses. Menurutnya, lambannya pengajuan OJK karena masih menunggu tim panitia khusus (pansus) DPR yang menyelidiki kasus Century (kini Bank Mutiara) merampungkan tugasnya.
Nantinya, hasil pansus ini bakal dijadikan masukan dalam isi format OJK. "Perkembangan UU itu sendiri akan dijadikan tolok ukur. Nanti lihat aja kapan diajukan," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang