JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan tetap menggelar pelaksanaan Ujian Nasional 2010, tetapi tidak menjadi penentu utama kelulusan peserta didik. Demikian dikatakan Mendiknas Mohammad Nuh sebelum Rapat Panitia Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Nasional membahas pelaksanaan UN 2010 dan penetapan keputusan anggaran UN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1/2010) malam.
"Kalau tidak dilaksanakan, berarti melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, yaitu PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," ujar Nuh.
Mendiknas menambahkan, dia lagi-lagi menegaskan bahwa kelulusan siswa jelas tidak hanya bergantung pada hasil UN. Kelulusan tetap diambil berdasarkan empat syarat kelulusan yang sudah diatur dalam PP tersebut. "Pertama, siswa sudah merampungkan semua proses pembelajaran. Yang kedua, lulus pelajaran tata krama dan budi pekerti. (Ketiga), lulus mata pelajaran yang diujikan di sekolah. Keempat, lulus UN," ujar Mendiknas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang