JAKARTA, KOMPAS.com — Kutipan testimoni dan kesaksian dari Komjen Susno Duadji akan menjadi bagian dalam pembelaan terdakwa Antasari Azhar. Persidangan mantan Ketua KPK ini sudah memasuk tahap penyampaian pembelaan pribadi (pleidoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2010).
"Itu jadi bagian dalam pembelaan. Kita lihat saja nanti," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari, kepada wartawan sebelum persidangan.
Namun, Juniver menolak memberikan keterangan jelas mengenai pembelaan terkait testimoni dan kesaksian Antasari Azhar. Menurut dia, itu merupakan bagian dalam persidangan yang akan diungkapkan hanya dalam persidangan segera. "Kita dengarkan saja ya," katanya.
Hal serupa diungkapkan kuasa hukum Antasari lainnya, Maqdir Ismail. Ia mengatakan, masalah kesaksian Susno akan jadi salah satu poin pembelaan. "Paling tidak, kesaksian beliau itu kita pakai," katanya.
Pembelaan yang akan disampaikan kuasa hukum Antasari, kata Juniver, akan membahas secara lengkap tuntutan jaksa penuntut umum yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pembelaan tersebut, ucapnya, setebal sekitar 700 halaman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang