JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Suharyadi membantah bahwa kejaksaan dan dirinya secara pribadi berupaya mendesak terdakwa Kombes Wiliardi Wizard untuk tidak mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 30 April 2009.
Menurut Bambang, BAP pernah dipermasalahkan jaksa. Namun, tidak langsung kepada Wiliardi, tetapi kepada penyidik. "Pada saat penelitian berkas, itu BAP yang tanggal 30, itu tidak konsisten. Di BAP-nya tidak konsisten. Selaku peneliti berkas kita minta, bisa atau enggak penyidik itu memeriksa secara konsisten. Kenapa kok tidak konsisten," tuturnya di sela sidang pembacaan pleidoi Wiliardi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2010).
Menurut Bambang, pengajuan pertanyaan kepada penyidik itu adalah hal yang wajar dilakukan oleh jaksa. Lagi pula, lanjutnya, tak mungkin jaksa dikatakan melakukan upaya yang bersifat paksaan untuk tidak mengubah BAP. Padahal, mereka baru saja bertemu pada tahap kedua, pada saat penyerahan barang bukti dan tersangka di PN Jakarta Selatan. "Jadi secara fisik belum pernah ketemu (sebelumnya)," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang