Oleh M Faisol Fatawi
Forum Musyawarah Pesantren Putri Kediri mengeluarkan sejumlah fatwa haram berkaitan dengan merebaknya sejumlah fenomena sosial yang tidak mencerminkan nilai agama. Fatwa tersebut antara lain fatwa haram foto prewedding (pranikah) dan pengojek wanita. Untuk foto pranikah, alasan yang dikemukakan adalah bisa mengarah pada hubungan fisik antara perempuan dan laki-laki yang masih bukan muhrimnya dan hal tersebut konon dilarang agama.
Adapun untuk pengojek wanita, alasan yang digunakan adalah dapat menimbulkan sejumlah pandangan miring terhadap wanita sebagai perempuan nakal sehingga memungkinkan peluang terjadinya transaksi perzinaan.
Imbasnya, bola panas dan kontroversial tersebut menggelinding dengan sedemikian cepat. Respons masyarakat pun justru lebih banyak menolak sebab keputusan fatwa haram atas dua realitas tersebut terlalu dipaksakan masuk dalam ranah agama (baca: realitas).
Hal yang menjadi pertanyaan, sudah benarkah hal tersebut. Atau hal demikian hanya dipicu emosi sesaat akibat kondisi masyarakat yang terus-menerus berada dalam patologi sosial yang semakin parah dan rumit sehingga Forum Musyawarah Pesantren Putri tidak bisa menilai secara jernih dan lain seterusnya?
Apa pun jawabannya, memberikan fatwa haram pada apa pun dan siapa pun merupakan bentuk berlebihan yang telah melebihi kewenangan Tuhan sebagai pemilik semua hal di alam semesta ini. Mengeluarkan fatwa haram merupakan satu wujud ketidakmampuan memahami agama sebagai milik semua sehingga agama dan pemaknaannya dibuat sempit serta kerdil. Hanya karena sebuah kepentingan segelintir orang, fatwa haram kemudian dimunculkan. Padahal, itu merupakan sebuah kesalahan besar. Kebenaran bukan milik segolongan tertentu. Kebenaran itu relatif, begitu juga foto pranikah dan pengojek wanita.
Hal yang pasti, selama foto pranikah digunakan sebagaimana mestinya demi sebuah bentuk identitas diri di depan publik, hal tersebut merupakan sebuah keniscayaan. Hal yang penting, apa pun yang dilakukan harus didasarkan pada niat untuk melaksanakan sesuatu bukan karena faktor tertentu yang menyalahi agama. Begitu juga dengan pengojek wanita, selama hal tersebut harus dilakukan sebagai bentuk profesi demi menambah pendapatan ekonomi keluarga, itu pun merupakan hal wajar. Terlalu picik apabila kita melarang apa pun yang dilakukan siapa pun di tengah masyarakat sebagai bagian dari hidup mereka.
Oleh karena itu, agama sejatinya jangan sampai digunakan untuk legitimasi tertentu untuk menutup ruang gerak setiap orang dalam beraktivitas. Pasalnya, agama bukanlah penjara bagi manusia, melainkan merupakah rahmatan lil alim (rahmah bagi semua).
Dengan kata lain, menjadikan fatwa haram tertentu dengan menggunakan dalil agama merupakan sebuah bentuk pembunuhan kepada semua manusia di muka bumi. Hal yang jelas, Jatim dikenal sebagai basis agama Islam yang sangat toleran sebab di sinilah Islam Ahlussunah Wal Jamaah (Aswaja) menjadi basis dan Nahdlatul Ulama (NU) lahir di tempat ini. Maka, sudah sepantasnya Islam harus bisa menjadi pendamai bagi semua. Hal tersebut kemudian harus diikuti pesantren dan pengasuh pesantren agar mau lebih arif serta bijaksana dalam mencerna realitas hidup dan kehidupan.
Dijadikan pegangan
Ketika pesantren melakukan bahtsul masail mengenai persoalan sosial dan keagamaan, maka yang harus dijadikan pegangan ke depan adalah bagaimana keputusan yang dihasilkan mampu mendorong perubahan kehidupan yang lebih baik. Biarlah umat mampu menjadi dirinya sendiri dan bukan diarahkan secara sempit oleh pemahaman agama yang kerdil. Dalam konteks demikian, pesantren dengan segala anak pinaknya harus menjaga tradisi dan nilai-nilai kehidupan yang berbalutkan kedamaian serta perdamaian.
Pada masa depan, hal yang harus diperhatikan dengan seksama, cermat, dan teliti adalah jangan terlalu mudah mengeluarkan fatwa haram. Pesantren dengan segala warna-warninya, baik salaf maupun modern, jangan sampai menyerupai Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terlalu mahir membuat fatwa haram (baca: realitas).
Oleh sebab itu, marilah menjadi manusia-manusia yang tidak selalu mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan. Menjadi kelompok umat manusia yang lebih memahami kebutuhan bersama harus dipraksiskan dengan sedemikian rupa. Agama dan manusia harus saling sejiwa. Memasukkan nilai-nilai agama dalam kehidupan manusia harus bisa menggunakan pandangan universal agar keputusan-keputusan apa pun tentang agama yang menyangkut kehidupan manusia tidak membawa kegaduhan.
Pertanyaan selanjutnya, apakah kita yang selama ini sudah cerdas dan menguasai ilmu agama sudah berpikiran demikian demi terbentuknya kemaslahatan umat. Hal yang jelas, inilah tantangan ke depan yang harus dijawab secara nyata. M Faisol Fatawi Dosen di UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang