JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Antasari Azhar dan kuasa hukumnya kerap melakukan hal yang tidak obyektif. JPU Marolop Pandiangan menilai, kubu Antasari kerap menggunakan data di luar persidangan sebagai bahan pembelaan.
Sikap Marolop ini sekaligus merupakan serangan balik kepada Antasari yang menuduh JPU menggunakan fakta di luar persidangan sebagai bahan dalam tuntutannya kepada Antasari.
"Kami tidak seperti mereka. Ada komentar di media dimasukkan, ada komentar di internet dimasukkan. Kamu kan bisa pikir, bagaimana bisa menguji hal seperti itu," kata Marolop kepada wartawan di sela persidangan pleidoi Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2010).
Pernyataan Marolop ini merujuk pada salah satu pembelaan kuasa hukum Antasari yang mengutip salah satu penulisan pendapat seorang ahli hukum yang menilai tuntutan hukuman mati pada Antasari tidak obyektif.
Mengenai pernyataan JPU yang tidak melihat prestasi Antasari sebagai Ketua KPK sebagai fakta yang meringankan terdakwa, ia mengatakan, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran itu di luar persidangan. "Kalau di luar persidangan kami tidak bisa menguji. Kami hanya menguji hal-hal yang ada dalam persidangan," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang