JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum terdakwa Antasari Ashar mempertanyakan dua barang bukti yang disebut-sebut dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun bentuknya belum pernah dilihat sama sekali oleh terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen ini dan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, mengatakan, barang bukti pertama yang belum pernah dilihat oleh kuasa hukum adalah kemeja yang dikenakan Nasruddin ketika tewas. "Ini penting bagi kami untuk mengetahui apakah belerang atau mesiu yang menempel di kemeja ketika dibunuh," tuturnya dalam sidang pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2010).
Amir juga mengatakan bahwa kuasa hukum juga belum pernah melihat atau menerima amplop coklat yang disebut-sebut berisi surat kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Koran Merdeka yang disampaikan Sigid Haryo Wibisono ke mantan Ketua KPK Antasari Ashar.
"Sampai sekarang amplop coklat ini tidak dapat kami temukan," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang