Rekaman Diminta Dibuka

Kompas.com - 29/01/2010, 07:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, meyakini adanya rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja. Ia meminta agar rekaman itu dibuka dan diperdengarkan kepada publik.

Hal itu disampaikan Bonaran di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/1/2010), saat mengantar Anggodo yang kembali diperiksa. Bonaran juga meminta agar bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) di Bellagio yang berisi pertemuan antara pimpinan KPK dan Ary Muladi dibuka kepada publik. Namun, Ary Muladi sudah membantah adanya pertemuan itu (Kompas, 28/1/2010).

”Keduanya (rekaman dan CCTV) ada di Mabes Polri dan Kejagung. Mereka pernah menyatakan memiliki barang bukti tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR tahun lalu,” tutur Bonaran.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, rekaman pembicaraan antara Ade dan Ary Muladi yang disebut-sebut dimiliki Polri tidak ada. Kasus Anggodo juga limpahan dari Polri. Jika memang ada, mestinya rekaman itu sudah disampaikan kepada KPK.

Sementara itu, kemarin, Anggodo diperiksa KPK selama sekitar enam jam. Tomson Situmeang, anggota kuasa hukum Anggodo, mengatakan, kepada Anggodo ditanyakan sekitar 15 pertanyaan. ”Anggodo banyak ditanya tentang sejauh mana peran Ary Muladi,” kata Tomson.

Tomson menambahkan, ”Kalau dilihat dari pertanyaan yang mencoba melihat peran Ary Muladi, kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun, saya tidak tahu siapa.”

Periksa Bonaran

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, KPK kemungkinan akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan dalam rekaman pembicaraan Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi, 3 November 2009. Bonaran termasuk pihak yang bisa dipanggil.

”Tergantung perkembangan penyidikan. Kalau dibutuhkan, setiap saat kami panggil, dan orang yang kami panggil di tahap penyidikan harus datang,” tutur Tumpak.

Terkait dengan status Bonaran sebagai pengacara, Tumpak mengatakan, ”Kalau masalah statusnya yang advokat, itu tidak masalah. Kami bisa sampaikan kepada organisasi yang bersangkutan melalui aturan-aturan yang ada dalam advokat.”

Sebelumnya, KPK memeriksa Irwan Nasution, anggota Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung, yang namanya juga disebut dalam rekaman. (AIK)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau