Izin Operasional Taksi Blue Bird Dicabut

Kompas.com - 29/01/2010, 16:26 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPRD Bali, I Made Arjaya, meminta pemerintah mencabut izin operasi taksi Blue Bird di Bali karena akar permasalahannya supir taksi melakukan unjuk rasa beberapa pekan lalu akibat penambahan izin tersebut.

"Pemprov Bali harus berani tegas mencabut izin operasional taksi Blue Bird yang berjumlah 500 unit dan telah beroperasi 250 unit tersebut," kata Made Arjaya di Renon Denpasar, Jumat (29/1/2010).

Pada dengar pendapat dengan pihak eksekutif, operator taksi serta supir taksi selain Blue Bird itu, ia mengatakan, karena alasannya izin operasi taksi yang dikantongi pihak Blue Bird adalah dari PT Bali Praja Transport dan bukan milik Blue Bird sendiri.

"Setelah kami melakukan sidak ke Kantor PT Praja Bali Transport, ternyata tidak ada satu pun surat yang menyatakan kerja sama dengan taksi Blue Bird. Tapi anehnya di kantor tersebut dari papan nama sampai identitas kendaraan taksi memakai Blue Bird," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap pengoperasian taksi yang diduga bodong tersebut.

"Kami akan selidiki dulu. Kenapa dalam pengajuan izin taksi dari Blue Bird yang mengatasnamakan PT Bali Praja Transport ke pemerintah dikeluarkan izinnya. Padahal, pihak Organda tidak ada merekomendasi terkait pengajuan izin tersebut," ucap politisi asal Desa Sanur, Kota Denpasar ini.

Harus diusut, siapa sebenarnya oknum yang bermain di balik pengurusan izin taksi itu karena sudah jelas-jelas pengajuan izin mengatasnamakan PT Praja Bali Transport tanpa sepengetahun institusi terkait, seperti Organda.

"Ini sudah tentu menjadi kecemburuan di antara operator kendaraan taksi maupun supir taksi," kata Arjaya.

Wakil Ketua DPD Organda Bali, Ketut Widi mengatakan, izin prinsif yang diajukan oleh taksi Blue Bird berjumlah 500 unit dan telah keluar 250 unit, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dalam pengurusaan izin tersebut.

"Kami tidak ada merekomendasi pengurusan izin prinsip untuk taksi Blue Bird di Bali yang berjumlah 500 unit. Kami juga heran siapa oknum yang meloloskan rekomendasi tersebut," ucap Widi.

Dalam pertemuan tersebut belum ada kesimpulan karena tim yang dibentuk untuk mengkaji keberadaan taksi masih bekerja. Tim tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan, informasi dan Komunikasi, Biro Ekonomi Pembangunan dan DPRD Bali.

Sementara itu, supir taksi yang tergabung dalam Paguyuban Jasa Wisata Bali di Wantilan DPRD Bali melakukan deklarasi berdirinya organisasi para supir taksi itu.

Dalam deklarasi paguyuban tersebut dihadiri ratusan supir taksi dari sejumlah perusahaan taksi, antara lain supir taksi Ngurah Rai, Komotra, Windhu, dan Praja Taksi.

Ketua Paguyuban Jasa Wisata Bali, Bagus Suwitra, mengatakan, paguyuban ini sebagai wadah untuk berinteraksi antarsupir taksi di daerah ini.

"Organisasi ini kami bentuk sebagai upaya menjalin hubungan baik antar supir taksi. Dan kalau ada suatu persoalan di antara para supir, di paguyuban ini kita bersama-sama dicarikan jalan keluarnya," kata Suwitra.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau