JAMBI, KOMPAS.com — Selain itu, menurut Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, Fraksi Partai Golkar telah menemukan 58 hal indikasi pelanggaran kasus Bank Century. Fraksi Golkar pun telah merangkumnya menjadi 10 hal pokok indikasi keganjilan.
Ke-10 keganjilan tersebut telah disebutkan dalam rilis dari Fraksi Golkar, di Jakarta, Kamis lalu. Pertama, Golkar menilai, sebenarnya Bank Century sudah tidak merger, tetapi tetap dipaksakan. Kedua, pengawasan atas bank hasil merger tidak maksimal.
Bank Indonesia seharusnya sudah memasukkan Bank Century dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak Oktober 2005.
Ketiga, aturan CAR yang diubah dari 8 persen menjadi 0 persen hanya agar Bank Century mendapatkan kucuran dana melalui skema FPJP.
Keempat, bail out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dilakukan dengan alasan agar tidak menimbulkan dampak sistemik jika bank ditutup. Padahal, BI tidak menggunakan ukuran-ukuran yang jelas apa yang dimaksud sistemik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang