PT KA Bantah "Nunggak" Pajak

Kompas.com - 29/01/2010, 20:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS — PT Kereta Api keberatan dianggap menunggak pajak karena seluruh pokok tagihan pajak senilai Rp 142 miliar yang terutang sejak 1998 sudah dibayar lunas secara bertahap pada 2008 dan 2009. Tagihan itu muncul karena pada tahun 2004, terbit peraturan menteri keuangan yang menyatakan bahwa angkutan barang dengan menggunakan kereta api merupakan obyek PPN.

Wakil President Public Relations PT Kereta Api Adi Suryatmini mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat (29/1/2010).

Menurut Adi, peraturan menteri keuangan yang membebankan PPN tersebut berlaku surut sejak PT Kereta Api melayani pengangkutan batu bara PT Bukit Asam mulai tahun 1993. Pokok tunggakannya hingga tahun 2008 mencapai Rp 106 miliar dan sudah dilunasi.

Namun, akibat keterlambatan pembayaran, muncul tagihan baru berupa denda dan administrasi pajak senilai Rp 123 miliar. Ini membuat PT Kereta Api keberatan karena pembayaran PPN seharusnya dilakukan PT Bukit Asam, sedangkan PT Kereta Api hanya pemungutnya. Selain itu, nilai denda dan administrasi jauh lebih besar dibanding pokok tunggakan pajaknya.

"Meski demikian, kami tetap lunasi pokok tagihannya. Namun, khusus untuk denda dan administrasinya kami mengajukan permohonan untuk diputihkan karena kami sendiri sedang berusaha untuk memperbaiki kondisi keuangan yang terus-menerus rugi. Kalau disuruh bayar seluruhnya, kondisi keuangan kami akan semakin sulit. Permintaan itu kami ajukan karena kami adalah BUMN yang juga memberikan pelayanan publik," ungkap Adi.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Tjiptardjo menyebutkan ada 100 penunggak pajak terbesar di Indonesia. Kompas sendiri pernah memberitakan hal itu pada Oktober 2009 bahwa nilai total tunggakan pajak sebenarnya sudah mencapai Rp 19 triliun. Sebanyak Rp 7 triliun di antaranya adalah tunggakan pajak di BUMN, seperti PT KA. (OIN)     

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau