BOGOR, KOMPAS.com — Febry dan lima temannya, mahasiwa UIN Yogyakarta yang kesulitan turun dari Gunung Salak, akan mendapat sanksi sosial dari Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Sebab, mereka jelas melanggar yakni masuk kawasan taman nasional tampak izin.
Kepala Balai TNGHS Bambang Supriyanto menjelaskan, mereka melanggar Pasal 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. "Kami tidak akan menerapkan pasal pidananya, yakni Pasal 78 undang-undang yang sama, yang ancaman hukumannya sampai 10 tahun penjara," kata Bambang, di Curug Nangka, Ciapus, Bogor, Minggu (31/1/2010) sore.
Hanya sanksi sosial yang diterapkan, lanjut dia, karena Balai TNGHS menitikberatkan pada aspek edukasi. Sanksi sosial kepada Febry Cs antara lain memerintahkan mereka membuat pernyatan tidak melakukan perbuatan yang sama (memasuki taman nasional tanpa izin) dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat bahwa apa ang dilakukannya (masuk tanpa izin) adalah perbuatan tercela.
"Mereka nanti diminta membuat plang pemberitahuan bahwa yang jalur-jalur tikus yang dilewatinya sudah ditutup," kata Bambang.
Sebelumnya Bambang menegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan Febry Cs dilakukan setelah kondisi mereka sudah benar-benar pulih. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik PNS Balai TNGHS.
"Biasanya pemanggilan terhadap pendaki yang melanggar aturan masuk kawasan, kami lakukan seminggu setelah pendaki itu pulih kondisinya. Jadi, fokus utama adalah penyelamatan mereka dahulu, lalu memberi waktu pada mereka untuk pemulihan fisik dan mentalnya. Setelah itu baru pemanggilan untuk pemeriksaan dan penyidikannya," jelas Bambang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang