JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, tak ada satu pun celah yang bisa digunakan sebagai pintu masuk untuk pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden jika ditilik dari perangkat hukum yang mengaturnya.
Menurut Patrialis, UU mengatur sejumlah syarat di mana presiden dan wakil presiden bisa dimakzulkan. Namun, tak satu pun yang terpenuhi untuk boleh memakzulkan SBY-Boediono. "Ini nol semua. Tidak ada satu pun pintu masuk terhadap pemakzulan," tuturnya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (1/2/2010).
Dalam sistem presidensial, menurutnya, presiden dipilih oleh rakyat dan pada dasarnya tak dapat dijatuhkan pada masa jabatannya. Di sini, lanjutnya, hukum adalah primadona.
Syarat pemakzulan pun bisa dilakukan jika presiden dan wakil presiden kedapatan berkhianat kepada negara, terbukti melakukan korupsi, melakukan penyuapan, dan melakukan tindak pidana berat serta perbuatan tercela.
Namun, menurutnya, tak satu pun yang teridentifikasi dari SBY-Boediono. "Kalaupun pemakzulan bisa dilakukan dalam sistem presidensiil, enggak semudah itu. Panjang prosesnya dan harus melalui pembuktian," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang