JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nining Indra Saleh terkait kasus dugaan pemberian cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat mantan anggota DPR sebagai tersangka. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (1/2/2010).
Selain Nining, KPK pada hari juga memanggil Panda Nababan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun, Panda tidak datang dengan alasan ada kesibukan lain. "Panda dijadwalkan lagi hari Jumat mendatang," kata Johan.
Seusai diperiksa, Nining mengatakan, ada dua pokok materi yg ditanyakan. "Pertama soal mekanisme fit and proper test apakah sudah sesuai dengan tata tertib dewan. Kedua terkait dengan dokumen- dokumen. Tadi dokumen sudah saya berikan, jadi sudah saya lengkapi semua," kata dia.
Dokumen yang diberikan, kata Nining, berisi nama-nama anggota Komisi IX saat itu dan susunan keanggotaan Komisi IX serta pasangan kerja Komisi IX antara lain Bank Indonesia. "Hanya daftar nama saja anggota Komisi IX. Tidak menyangkut nama-nama pemilih Miranda karena itu rahasia," tambah Nining.
Dilimpahkan
Menurut Johan dalam waktu dekat keempat tersangka kasus pemberian cek perjalanan ini akan dilimpahkan ke pengadilan. "Tidak sampai akhir bulan," kata dia.
Namun, walaupun segera diserahkan ke pengadilan, kata Johan, kasus ini masih jauh dari selesai. "Yang dilimpahkan ini baru penerima travel check atau penerima gratifikasi. Pemberinya masih belum diuangkap. Itu yang masih kami selidiki," kata Johan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang