JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum atau JPU menilai bahwa pembelaan pribadi yang diungkapkan terdakwa Antasari Azhar adalah bentuk keputusasaan terdakwa menghadapi persidangan yang berakhir dengan tuntutan mati. Hal itu dikatakan JPU Cirus Sinaga saat membacakan jawaban pembelaan pribadi terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2010).
Pada sidang sebelumnya, Antasari telah membacakan pembelaan pribadi dengan judul "Imajinasi Penuntut Umum yang Berujung Pada Tuntutan Mati" sekitar 50 lembar. "Judul pembelaan terdakwa merupakan akhir kekesalan yang hampir putus asa dan tidak mampu lagi uraikan kata yang logis dan sesuai fakta di persidangan. Padahal, JPU tidak tebersit untuk balas dendam," ucap Cirus mengawali pembacaan replik.
Menurutnya, JPU menyayangkan perkataan Antasari bahwa tuntutan itu merupakan imajinasi. Antasari sebagai manusia biasa tidak menuntup kemungkinan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Untuk itu, pihaknya meminta agar pihak Antasari tidak lagi menggunakan kata itu dalam sidang selanjutnya.
Cirus mengutarakan bahwa Antasari berlebihan mengatakan kejadian di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, telah diatur. Antasari merasa dijerat lewat pengiriman Rani ke hotel. "Mestinya terdakwa dapat menahan diri bertemu Rani meski telah mengenal lama karena beban pekerjaan yang telah tinggi dan kecurigaan," paparnya.
"Bila benar tidak ada perbuatan mesum, tidak mungkin ada suara grasak-grusuk dan suara manja Rani. Betapa senang terdakwa sampai memberikan uang 500 dollar AS kepada Rani. Wajar memberi uang kepada orang yang memberi kebahagiaan," tambah dia.
JPU membacakan replik setebal 82 lembar di hadapan Ketua Majelis Hakim, Herri Swantoro.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang