JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, yang dimaksud perbuatan gaduh selama proses persidangan adalah perbuatan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, bukan yang dilakukan oleh Antasari. Membuat kegaduhan itu adalah salah satu alasan yang memperberat tuntutan dari JPU.
"Kalimat gaduh yang dimaksud yaitu dilakukan oleh kuasa hukum," ucap JPU, Cirus Sinaga, saat membacakan replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2010).
Pernyataan JPU itu membantah pernyataan Antasari pada sidang sebelumnya. Antasari mengatakan, dia membuat kegaduhan saat mendengar kesaksian Williardi Wizar. Dia mengatakan beberapa kali menyebutkan kebesaran Allah saat sidang berlangsung.
Cirus menjelaskan, membuat kegaduhan yang dimaksud yaitu saat kuasa hukum berbicara di berbagai media masa. Kuasa hukum selalu menuduh adanya rekayasa besar dalam proses hukum kliennya. Kegaduhan lain, saat JPU membacakan dakwaan pada sidang.
Saat JPU membaca surat dakwaan, cerita dia, kuasa hukum memprotes agar JPU membacakan dakwaan yang sebenarnya. Dakwaan yang dibacakan dianggap berbeda dengan yang dimiliki kuasa hukum.
"Dakwaan itu telah ditembuskan kepada terdakwa bukan kepada kuasa hukum. Protes itu menggangu pengadilan," tegas Cirus.
Kegaduhan selanjutnya, kata dia, para penyidik Polda Metro Jaya selalu dituduh merekayasa kasus Antasari. "Selanjutnya JPU dituduh mengganti serpihan barang bukti peluru serta kuasa hukum menekan dan mencemooh saksi JPU," lontar Cirus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang