JPU : Kuasa Hukum Antasari Yang Buat Gaduh

Kompas.com - 02/02/2010, 13:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, yang dimaksud perbuatan gaduh selama proses persidangan adalah perbuatan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, bukan yang dilakukan oleh Antasari. Membuat kegaduhan itu adalah salah satu alasan yang memperberat tuntutan dari JPU.

"Kalimat gaduh yang dimaksud yaitu dilakukan oleh kuasa hukum," ucap JPU, Cirus Sinaga, saat membacakan replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2010).

Pernyataan JPU itu membantah pernyataan Antasari pada sidang sebelumnya. Antasari mengatakan, dia membuat kegaduhan saat mendengar kesaksian Williardi Wizar. Dia mengatakan beberapa kali menyebutkan kebesaran Allah saat sidang berlangsung.

Cirus menjelaskan, membuat kegaduhan yang dimaksud yaitu saat kuasa hukum berbicara di berbagai media masa. Kuasa hukum selalu menuduh adanya rekayasa besar dalam proses hukum kliennya. Kegaduhan lain, saat JPU membacakan dakwaan pada sidang.

Saat JPU membaca surat dakwaan, cerita dia, kuasa hukum memprotes agar JPU membacakan dakwaan yang sebenarnya. Dakwaan yang dibacakan dianggap berbeda dengan yang dimiliki kuasa hukum.

"Dakwaan itu telah ditembuskan kepada terdakwa bukan kepada kuasa hukum. Protes itu menggangu pengadilan," tegas Cirus.

Kegaduhan selanjutnya, kata dia, para penyidik Polda Metro Jaya selalu dituduh merekayasa kasus Antasari. "Selanjutnya JPU dituduh mengganti serpihan barang bukti peluru serta kuasa hukum menekan dan mencemooh saksi JPU," lontar Cirus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau