ESDM Fasilitasi Kapal Berbendera Asing

Kompas.com - 02/02/2010, 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPPAS.com - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memfasilitasi atau memberi rekomendasi penggunaan kapal berbendera asing yang digunakan untuk kegiatan migas. Pemakaian kapal berbendera asing itu untuk jangka waktu singkat seperti seismik, drilling dan konstruksi.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, dalam siaran pers Ditjen Migas , Selasa (2/2/2010), di Jakarta.

"Kami memfasilitasi dengan memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar kapal-kapal khusus yang digunakan untuk jangka waktu singkat dapat dibebaskan dari ketentuan harus berbendera Indonesia," kata Evita.  Oleh karena, sampai kini kapal-kapal itu belum tersedia di Indonesia dan kebutuhan ini umumnya dipenuhi dengan cara sewa.  

Pemberian rekomendasi ini terkait dengan diterbitkannya UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang antara lain menyatakan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Aturan itu dikeluhkan para stakeholder migas karena sebagian besar kapal yang digunakan untuk kegiatan migas masih berbendera asing. "Jika ini langsung diterapkan, produksi migas bisa terganggu. Karena itu kami mengusulkan agar dilakukan secara bertahap," tambah Evita.

Kementerian ESDM telah melakukan pembicaraan dengan instansi terkait seperti Ditjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Dari pertemuan tersebut, Ditjen Hubla dapat memahami kebutuhan migas dan dapat memberikan dispensasi kapal berbendera asing sepanjang belum dapat dipenuhi dari kapal berbendera Indonesia.

Pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Kepala Badan Pelaksana Kegi atan Hulu Migas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan asas cabotage dan menyampaikan permohonan dispensasi kepada Ditjen Migas apabila kapal dalam negeri belum dapat memenuhi ketentuan itu. "Kepada stakeholder, kami mencoba membantu dengan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Tentu ini dengan catatan kalau semua persyaratan terpenuhi," kata Evita.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau