JAKARTA, KOMPPAS.com - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memfasilitasi atau memberi rekomendasi penggunaan kapal berbendera asing yang digunakan untuk kegiatan migas. Pemakaian kapal berbendera asing itu untuk jangka waktu singkat seperti seismik, drilling dan konstruksi.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, dalam siaran pers Ditjen Migas , Selasa (2/2/2010), di Jakarta.
"Kami memfasilitasi dengan memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar kapal-kapal khusus yang digunakan untuk jangka waktu singkat dapat dibebaskan dari ketentuan harus berbendera Indonesia," kata Evita. Oleh karena, sampai kini kapal-kapal itu belum tersedia di Indonesia dan kebutuhan ini umumnya dipenuhi dengan cara sewa.
Pemberian rekomendasi ini terkait dengan diterbitkannya UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang antara lain menyatakan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Aturan itu dikeluhkan para stakeholder migas karena sebagian besar kapal yang digunakan untuk kegiatan migas masih berbendera asing. "Jika ini langsung diterapkan, produksi migas bisa terganggu. Karena itu kami mengusulkan agar dilakukan secara bertahap," tambah Evita.
Kementerian ESDM telah melakukan pembicaraan dengan instansi terkait seperti Ditjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Dari pertemuan tersebut, Ditjen Hubla dapat memahami kebutuhan migas dan dapat memberikan dispensasi kapal berbendera asing sepanjang belum dapat dipenuhi dari kapal berbendera Indonesia.
Pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Kepala Badan Pelaksana Kegi atan Hulu Migas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan asas cabotage dan menyampaikan permohonan dispensasi kepada Ditjen Migas apabila kapal dalam negeri belum dapat memenuhi ketentuan itu. "Kepada stakeholder, kami mencoba membantu dengan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Tentu ini dengan catatan kalau semua persyaratan terpenuhi," kata Evita.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang