TANGERANG, KOMPAS.com - Permohonan bantuan yang diajukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) agar diperkenankan membuang sampah lagi ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, tidak ditanggapi Kabupaten Tangerang. Kabupaten hanya akan melayani permintaan tersebut bila hal itu dituangkan dalam suatu bentuk kerjasama.
"Sebenarnya, kami menyambut baik surat permohonan dari Asisten Daerah II Pemkot Tangsel. Tetapi, karena kami mengacu dari peraturan pemerintah makanya kami berharap permintaan itu dituangkan dalam bentuk kerjasama," kata Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto kepada Kompas, Rabu (3/2/2010).
Seperti diberitakan, Asisten Daerah (Asda) II bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Tangsel Sudrajat mengatakan, sekitar dua pekan lalu pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan kepada Kabupaten Tangerang untuk memberikan kesempatan kepada mereka membuang sampah lagi di TPA Jatiwaringin. Namun, permintaan tersebut tidak direspon oleh Kabupaten Tangerang.
Hery mengatakan, surat tersebut dibawa langsung oleh Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Tangsel Sudrajat langsung kepada dirinya. Surat itu diterima tanggal 18 Januari. Selanjutnya, surat tersebut disampai kepada Wakil Bupati Tangerang.
Peraturan pemerintah
Menurut Hery, sikap mereka tidak menerima surat permohonan bantuan dari Pemkot Tangsel tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Antardaerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.
"Pertimbangannya adalah antara Pemkot Tangsel dan kabupaten adalah daerah otonom. Apapun yang akan dilakukan antara dua daerah otonom harus mengacu dari dua peraturan tersebut," tambah Hery.
Pertimbangan lain, lanjut Hery, permohonan bantuan yang diajukan Pemkot Tangsel bukan ditandangani langsung oleh penjabat Wali Kota Tangsel, M Shaleh. Akan tetapi, surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang tersebut hanyalah ditandatangani Asda II Pemkot Tangsel.
"Alangkah baiknya, jika surat tersebut ditandatangani oleh penjabat wali kota dan ditujukan langsung kepada bupati," kata Hery.
Investor
Asda II Pemkot Tangsel, Sudrajat mengatakan, sejak tiga minggu terakhir banyak perusahaan swasta dan perguruan tinggi yang sudah mengajukan kerjasama untuk mengelola sampah Tangsel.
"Ada sekitar sepuluh yang sudah mengajukan proposal kerjasama. Namun, sejauh ini kami belum memberikan jawaban karena saat ini masih dalam pembahasan di tingkat Pemkot Tangsel," jelas Sudrajat sembari menunjukkan sejumlah proposal pengajuan kerjasama.
Dalam salah satu proposal yang diajukan, seperti yang diperlihatkan Sudrajat kepada Kompas, sebuah perusahaan swasta yang menawarkan kerjasama pengolahan sampah dengan permintaan agar Pemkot Tangsel menyediakan lahan seluas lima hektar.
Sejauh pengamatan, kota Tangsel masih dipenuhi oleh tumpukan sampah antara lain, Jalan KH Dewantara, Kampung Sawah, Jalan Villa Pamulang, Dewi Sartika, Juanda, Pasar Cimanggis dan Pasar Ciputat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang