TNI AL Prioritaskan Surabaya

Kompas.com - 04/02/2010, 03:26 WIB

Jakarta, Kompas - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut tetap melaksanakan penertiban rumah dinas dengan konsisten tanpa membeda-bedakan pangkat dengan prioritas di Surabaya. Bersamaan dengan itu, juga perlu dipikirkan solusi, seperti pengadaan rumah.

Hal itu disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Madya Agus Suhartono di Jakarta, Rabu (3/2).

Agus mengatakan, sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI, upaya pengembalian peruntukan rumah dinas TNI AL tetap dilakukan tanpa membeda-bedakan pangkat purnawirawan yang menempatinya. TNI AL akan memberlakukan mekanisme yang sama, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. ”Semua sama,” kata KSAL.

Agus menggarisbawahi kebijakan dari Panglima TNI yang mengatakan, toleransi masih diberikan untuk purnawirawan atau istrinya yang masih menempati rumah dinas tersebut. ”Kalau di luar itu, ya, mohon maaf, kami kembalikan kepada fungsinya, tentunya dengan tetap memerhatikan aspek kemanusiaan,” kata Agus.

TNI AL juga akan melakukan inventarisasi lebih lanjut, rumah-rumah dinas mana saja yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan.

KSAL menekankan, selain penertiban, solusi yang secara simultan harus terus dilakukan adalah pengadaan rumah baru. Pengadaan ini mencakup dua hal, yaitu untuk rumah dinas yang merupakan rumah negara dan rumah untuk prajurit. Untuk rumah dinas akan diupayakan rumah susun untuk anak buah kapal. Untuk prajurit lainnya akan lebih dioptimalkan pengadaan kredit pemilikan rumah (KPR), baik lewat Asabri maupun Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan. Kepemilikan lewat kredit ini membuat prajurit akan tetap memiliki rumah saat pensiun dan tidak akan menyulitkan untuk pengadaan rumah dinas.

KSAL menyebutkan Surabaya, Jawa Timur, sebagai wilayah yang menjadi prioritas penertiban. Ia merujuk kasus terbaru, ada tujuh rumah dinas di Tanjung Perak yang tengah ditertibkan. ”Dari sisi kepemilikan sudah tidak ada hubungannya sama sekali,” kata Agus.

Di Surabaya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) V juga tetap menertibkan tujuh rumah di Kelurahan Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis ini. Proses hukum yang diambil warga dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya tidak menghentikan rencana penertiban.

Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, tidak dihadiri tergugat dan ikut tergugat. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan memanggil mereka untuk kedua kalinya dan menunda sidang sampai awal Maret 2010.

Kepala Dinas Penerangan Komando Armada Timur Letnan Kolonel Toni Syaiful menyampaikan, Lantamal V telah menerima surat dari Ketua PN Surabaya Nyoman Gede Wirya. Surat tersebut meneruskan permohonan penggugat agar rumahnya tidak dikosongkan sampai proses hukum selesai.

Sejumlah purnawirawan TNI di Surabaya juga meminta kesempatan untuk membeli rumah negara sesuai dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Dalam berbagai aturan itu, penghuni rumah negara nonstrategis berhak mengajukan pengalihan status dan pengalihan hak atas rumah yang ditempati.

”Kami bukannya ingin memiliki rumah negara dengan cara ilegal, tetapi kami ingin diberi kesempatan untuk membeli dengan mencicil sesuai aturan yang berlaku,” tutur Letnan Kolonel Laut (Purn) Benny Sunarto (67) di kediamannya di Jalan Sumedi Nomor 9, Kompleks TNI Angkatan Laut, Kenjeran, Surabaya.

(bee/riz/edn)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau