Jakarta, Kompas
Terkait hal itu, penyidik polisi harus terlebih dahulu mencari fakta yang membuktikan Babeh berada di balik kasus Robot Gedek. Apabila polisi berhasil mengungkap peranan Babeh dalam kasus Robot Gedek, prestasi polisi akan semakin terangkat.
Demikian dikatakan pengajar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Isharyanto, yang dihubungi Rabu (3/2).
”Secara hukum, kedudukan Robot Gedek ini tak berubah, dia tetap bersalah. Di dalam persidangan, hakim memutuskan hukuman atas dasar kesalahan individu,” kata Isharyanto yang dimintai pendapatnya mengenai dugaan Babeh berada di balik kasus Robot Gedek.
Isharyanto menambahkan, kasus Babeh dan Robot Gedek adalah dua kasus yang fakta hukumnya berdiri sendiri. Kesamaan modus atau cara membunuh dan memperlakukan korban sangat mungkin dilakukan dua pelaku yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula.
”Dengan demikian, penyidikanlah yang sangat berperan menunjukkan kemungkinan keterkaitan,” kata Isharyanto.
Lebih lanjut, Isharyanto menyatakan, proses hukum atas Robot Gedek sudah selesai karena yang bersangkutan sudah meninggal. Pihak keluarga Robot Gedek harus menunggu proses persidangan Babeh sebelum melakukan rehabilitasi atau upaya hukum lainnya atas kasus Robot Gedek.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Rabu, mengatakan, pihak Polda Metro Jaya optimistis dapat menyelesaikan pemeriksaan terhadap Babeh sebelum masa penahanan tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi itu berakhir.
Masa penahanan Babeh di Polda Metro Jaya saat ini sudah diperpanjang.
Babeh ditahan mulai 9 Januari lalu atau satu hari setelah penemuan potongan jasad anak laki-laki di tepi Jembatan Kanal Timur, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Masa penahanan tahap pertama di penyidik polisi adalah selama 20 hari dan masa penahanan tersangka dapat ditambah 40 hari. Setelah 60 hari, perkara dan tersangka sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Boy menyatakan, proses pemeriksaan terhadap Babeh dapat terus dilakukan meskipun berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi itu sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Hal itu karena jumlah korban Babeh banyak dan ada kemungkinan bertambah.
Sejauh ini, korban Babeh, yang sudah diakui tersangka dan disebutkan polisi, mencapai 14 anak. Babeh mulai membunuh dan memutilasi sebagian korbannya sejak tahun 1993.