Pembunuhan

Dalam Kasus Robot Gedek, Hakim Harus Jelas Sebut Peranan Babeh

Kompas.com - 04/02/2010, 04:04 WIB

Jakarta, Kompas - Dalam amar keputusannya nanti, majelis hakim harus secara jelas menyebutkan bahwa Baekuni alias Babeh (48) melakukan pembunuhan dalam kasus Robot Gedek. Penyebutan peranan Babeh tersebut juga menjadi proses rehabilitasi nama Robot Gedek, terpidana kasus pembunuhan tahun 1997, dan keluarganya.

Terkait hal itu, penyidik polisi harus terlebih dahulu mencari fakta yang membuktikan Babeh berada di balik kasus Robot Gedek. Apabila polisi berhasil mengungkap peranan Babeh dalam kasus Robot Gedek, prestasi polisi akan semakin terangkat.

Demikian dikatakan pengajar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Isharyanto, yang dihubungi Rabu (3/2).

”Secara hukum, kedudukan Robot Gedek ini tak berubah, dia tetap bersalah. Di dalam persidangan, hakim memutuskan hukuman atas dasar kesalahan individu,” kata Isharyanto yang dimintai pendapatnya mengenai dugaan Babeh berada di balik kasus Robot Gedek.

Isharyanto menambahkan, kasus Babeh dan Robot Gedek adalah dua kasus yang fakta hukumnya berdiri sendiri. Kesamaan modus atau cara membunuh dan memperlakukan korban sangat mungkin dilakukan dua pelaku yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula.

”Dengan demikian, penyidikanlah yang sangat berperan menunjukkan kemungkinan keterkaitan,” kata Isharyanto.

Lebih lanjut, Isharyanto menyatakan, proses hukum atas Robot Gedek sudah selesai karena yang bersangkutan sudah meninggal. Pihak keluarga Robot Gedek harus menunggu proses persidangan Babeh sebelum melakukan rehabilitasi atau upaya hukum lainnya atas kasus Robot Gedek.

Optimistis

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Rabu, mengatakan, pihak Polda Metro Jaya optimistis dapat menyelesaikan pemeriksaan terhadap Babeh sebelum masa penahanan tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi itu berakhir.

Masa penahanan Babeh di Polda Metro Jaya saat ini sudah diperpanjang.

Babeh ditahan mulai 9 Januari lalu atau satu hari setelah penemuan potongan jasad anak laki-laki di tepi Jembatan Kanal Timur, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Masa penahanan tahap pertama di penyidik polisi adalah selama 20 hari dan masa penahanan tersangka dapat ditambah 40 hari. Setelah 60 hari, perkara dan tersangka sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Boy menyatakan, proses pemeriksaan terhadap Babeh dapat terus dilakukan meskipun berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi itu sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Hal itu karena jumlah korban Babeh banyak dan ada kemungkinan bertambah.

Sejauh ini, korban Babeh, yang sudah diakui tersangka dan disebutkan polisi, mencapai 14 anak. Babeh mulai membunuh dan memutilasi sebagian korbannya sejak tahun 1993.

(COK)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau