JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (4/2/2010), kembali menggelar pemeriksaan terkait kasus percobaan menghalangi pengusutan skandal korupsi pada pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Gedung KPK, Jakarta.
Ketiga orang yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan adalah Anggodo Widjojo, perantara Ary Muladi, dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Mereka telah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00.
Kasus percobaan menghalangi pemeriksaan itu terungkap ketika Mahkamah Konstitusi memutarkan rekaman antara Anggodo dan sejumlah orang, termasuk orang yang diduga Wisnu, orang yang diduga Juliana Ong, dan lainnya.
Anggodo mengaku telah memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada pimpinan KPK melalui perantara agar lembaga antikorupsi tersebut menghentikan pemeriksaan kasus SKRT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang